Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kapolri Minta Polisi Perketat Pengawasan Rumah Kosong
Rabu, 10 November 2004 | 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, minta aparat Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap rumah-rumah kosong. Alasannya, dalam beberapa minggu terakhir angka kriminalitas meningkat tajam, terutama perampokan dan pencurian.

"Kami minta aparat selain memantau dan memberikan pengamanan pada arus mudik, juga pada rumah-rumah yang ditinggal penghuninya," ujar Da'i di sela acara berbuka puasa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/11). Peningkatan tindak kriminal juga terjadi di kota lain selain Jakarta.

"Saya yakin petugas yang ditugaskan di Polda Metrojaya bisa melakukan tugas ini. memang ini tugas berat, " tambahnya. Selain kepada aparat kepolisian, Da'i juga meminta kepada waarga ditingkat pemukiman untuk saling peduli, terutama kepada tetangganya yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Menurut dia warga juga perlu melakukan pengamanan swakarsa seperti Siskamling, dan pengamanan bentuk lain yang bisa dilakukan oleh warga pemukiman. dengan cara ini ujarnya peningkatan kriminalitas bisa ditekan di kota jakarta.

Yohiandi ?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ungko dan Siamang di Taman Nasional Kerinci Terancam Kritis
LSM Temukan Fakta PT IKPP Terima Kayu Ilegal
Polisi Gerebek Tempat Pembuangan Limbah Beracun
LSM Tolak Pembuangan Limbah Penambangan ke Laut
DPR: Dibentuk Tim Independen Teliti Kasus Buyat
DPR Terima Perpu Hutan Lindung Sebagai Undang Undang
Nabiel: Mosi Walhi Dkk Penuh Kebohongan
Lima Kepala Dinas Tangerang Dipanggil DPRD, Besok
Perpu Tambang Terancam Ditolak DPR
Mosi Tidak Percaya Keluar Untuk Nabiel Makarim
> selengkapnya...


Referensi

Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
PP RI No.30 Thn.2003 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
UU RI No.27 Thn.2003 Tentang Panas Bumi
> selengkapnya...

Website

Berita Bumi
Situs Forest Watch Indonesia
Situs INFORM


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Dinilai Gagal Mengerem Pemekaran Daerah
Batal Tes DNA di Indonesia, WNI Korban Spanair ke Spanyol
DPD: Masyarakat Jenuh dengan Pilkada
Koalisi Akan Bahas Krisis Pakistan
PLN Gandeng Polisi Atasi Pencurian Listrik

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data