Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Warga Tangerang Belum Mengetahui Perda Zakat
Rabu, 10 November 2004 | 19:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengumpulan zakat, infak dan shodaqoh (ZIS) melalaui Badan Amil Zakat di Tangerang hingga saat ini belum optimal. Hal ini disebabkan belum meratanya sosialisi UU 38/1999 dan perda Kabupaten Tangerang nomor 24/2004 tentang peningkatan syariat Islam mengatur ketentuan berzakat. ?Banyak yang belum tahu, karena sosialisasinya belu merata,? kata Ketua Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Bazis), H. Manap Mulyana.

Menurut Manap, sedikitnya jumlah Zis yang masuk melalui badan amil zakat, infak dan shodaqoh bukan kesadaran masyarakat menurun tetapi karena ketidak tahuan masyarakat. "Pemasyarakatan aturan mengenai ZIS ini memang masih harus ditingkatkan. Banyak warga yang belum mengetahui adanya perda ZIS, dan ini butuh upaya sosialisasi,"ujar
Manap Rabu (10/11).

Wakil Bupati Tangerang Muhamad Norodom Sukarno mengakui, perda tentang ZIS memang masih baru sehingga pengumpulan zakat dari masyarakat pun belum optimal. "Kendati demikian, kita meminta warga taat memenuhi kewajiban membayar zakat. Apalagi sudah diberlakukan peraturan daerah (perda) yang mengaturnya." Kata Norodom

Kendati demikian, pada selasa (9/11). Sebanyak 4.800 kaum duafa dari 28 kecamatan di Kabupaten Tangerang menerima zakat, infak dan shodaqoh (ZIS). Penyerahan ZIS tersebut dipusatkan di kawasan wisata Tanjung Kait Kecamatan Mauk.Dari sejumlah ZIS tersebut, 25% atau senilai Rp 144.000.000,00 diantaranya dihimpun dari dinas/instansi serta bagian-bagian di Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Manap, menyubutkan ZIS yang dihimpun pihaknya disalurkan, antara lain dalam bentuk beasiswa 630 murid madrasyah Rp 57 juta, bantuan guru mengaji Rp 65 juta, gembangan
ekonomi umat bagi 66 penerima sebesar Rp 20 juta. Selain itu dana Zis dimanfaatkan untuk pengobatan gratis 1.300 orang dengan dana Rp 19,5 juta, santunan yatim piatu Rp
10 juta.

Joniansyah?Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Para Pejabat, Berzakatlah
Muhammadiyah Sesalkan Insiden Penerimaan Zakat
Belum Ada Tersangka dalam Insiden Pembagian Sedekah
Tiga Meninggal Saat Mengantri Zakat
Potensi Dana Wakaf Harus Dioptimalkan
Tidak Transparan, Bazis Tidak Dipercaya
Tidak Transparan, Badan Amil Zakat Tidak Dipercaya
Baznas Mengusulkan Zakat Dipotong dari Pajak


Referensi

UU RI No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar
Pemerintah Diminta Libatkan PGRI dalam Sertifikasi Guru
Kalla Berharap Alex Noerdin Pimpin Sumatera Selatan

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data