|
Sutiyoso Masih Menunda SK Upah Minimum Provinsi
Rabu, 10 November 2004 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai Rabu ini Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso masih menunda penandatangan surat keputusan tentang upah minimum provinsi (UMP). Alasannya, dirinya masih menunggu hasil pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Ali Zubeir, dengan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris. Bahkan menurut rencana, Sutiyoso sendiri akan bertemu langsung dengan Menakertrans untuk membahas masalah tersebut.
Sutiyoso juga masih belum menandatangani UMP yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. "Belum, saya mau ketemu dengan menteri secara langsung," kata Sutiyoso saat didesak wartawan mengenai penandatanganan UMP di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11).
Seperti diketahui meskipun UMP belum ditandatangani oleh Sutiyoso, namun Sutiyoso menyatakan bahwa penetapan UMP DKI sebesar Rp 711.843 sudah melalui mekanisme musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Meskipun saat diputuskan tersebut, terjadi //walk out// yang dilakukan oleh perwakilan buruh, sehingga tidak tercapai kata mufakat.
Tidak disetujuinya UMP oleh perwakilan buruh dikarenakan UMP yang ditetapkan oleh DPP tersebut masih dibawah standar kebutuhan hidup minimum (KHM) dan standar kebutuhan hidup layak (KHL). Sejumlah organisasi pekerja menuntut UMP 2005 sebesar Rp 759.953.
Suryani Ika Sari-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|