Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sutiyoso Masih Menunda SK Upah Minimum Provinsi
Rabu, 10 November 2004 | 15:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai Rabu ini Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso masih menunda penandatangan surat keputusan tentang upah minimum provinsi (UMP). Alasannya, dirinya masih menunggu hasil pertemuan Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Ali Zubeir, dengan Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris. Bahkan menurut rencana, Sutiyoso sendiri akan bertemu langsung dengan Menakertrans untuk membahas masalah tersebut.

Sutiyoso juga masih belum menandatangani UMP yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. "Belum, saya mau ketemu dengan menteri secara langsung," kata Sutiyoso saat didesak wartawan mengenai penandatanganan UMP di DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11).

Seperti diketahui meskipun UMP belum ditandatangani oleh Sutiyoso, namun Sutiyoso menyatakan bahwa penetapan UMP DKI sebesar Rp 711.843 sudah melalui mekanisme musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Meskipun saat diputuskan tersebut, terjadi //walk out// yang dilakukan oleh perwakilan buruh, sehingga tidak tercapai kata mufakat.

Tidak disetujuinya UMP oleh perwakilan buruh dikarenakan UMP yang ditetapkan oleh DPP tersebut masih dibawah standar kebutuhan hidup minimum (KHM) dan standar kebutuhan hidup layak (KHL). Sejumlah organisasi pekerja menuntut UMP 2005 sebesar Rp 759.953.

Suryani Ika Sari-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Serikat Pekerja Tidak Setuju Dengan Upah Minimum
Ribuan Buruh Mogok Kerja Tuntut THR
Jacob: Tidak Mungkin UMP Pekerja Dinaikan
Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Rp 427.000
Ratusan Buruh Bentrok Dengan Preman Bayaran
Direksi dan Karyawan PT Starwin Akan Gugat P4P
Enam Provinsi Belum Tetapkan Upah Minimum
UMR Dinilai Rugikan Pekerja Berpendidikan Rendah
Buruh di Bekasi Tuntut Kenaikan Upah
Serikat Pekerja Gugat Keputusan UMP DKI
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Upah Minimum
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data