|
Polda Metro Tahan Peenembak Charles Siregar
Selasa, 09 November 2004 | 21:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Petugas Pengamanan Dalam Kejaksaan Agung A.M Arsad ditahan Polda Metro Jaya. Pelimpahan kasus ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dari Polres Jakarta Selatan. "Dia kami tahan dan menjadi tersangka karena menyebabkan orang lain terluka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono, Selasa (18/1) sore kepada Tempo.
Menurut Tjiptono, Arsad terkena pelanggaran pidana pasal 360 ayat 1 KUHP yang menyatakan perbuatan yang menyebabkan orang lain terluka.
Kapolres Jakarta Selatan mengatakan korban peluru Arsad, petinju Charles Siregar, Senin (17/1) kemarin malam, sudah melaporkan kasus ini kepada Polres Jakarta Selatan. "Jadi sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada Tempo Selasa (18/1) pagi.
Walaupun sebagai petugas pengamanan, ujar Tjiptono, namun apa yang dilakukan Arsad membahayakan orang lain. Selain itu, mengenai alasan menghalau massa yang sudah anarkis, ujar Tjiptono dalam penanganan demonstrasi, petugas pengamanan bukanlah petugas pengendali aksi unjuk rasa yang biasa dilakukan oleh petugas kepolisian.
Yophiandi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|