Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Polisi Buru Burhan Tahar
Selasa, 09 November 2004 | 19:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi masih memburu Burhan Tahar, pemilik pabrik ekstasi terbesar kedua setelah milik Ang Kim Sui. "Kalau dia masih di Indonesia kami sudah buat surat cekal, kalau sudah di luar negeri, kami kerjasama dengan interpol dan polisi ASEAN," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Carlo Tewu kepada Tempo, Selasa (9/11).

Menurut Carlo, polisi masih bisa memperpanjang surat cekal yang dimintakan kepada Ditjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM untuk teman karib Ang Kim Sui ini. Masa berlaku surat tersebut masih 14 hari, terhitung sejak dikeluarkannya, minggu lalu.

Pabrik Burhan, yang kemarin diungkap polisi Polda Metro bekerjasama dengan Mabes Polri, mampu memproduksi pil ekstasi 10.000 per hari. Sedangkan pabrik Ang Kim Sui di Tangerang yang dinyatakan terbesar di Asia Tenggara mampu memproduksi hingga 12 ribu perhari. Ang sendiri divonis hukuman mati setelah ditangkap pada 1999. Burhan yang ikut dicokok saat itu hanya dihukum empat bulan.

"Kami monitor dia terus sejak dia keluar (tahun 2000), tapi dia tidak berbuat apa-apa. Biasa, cooling down dulu," ujar Carlo.

Hingga akhirnya, kata Carlo, polisi menemukan Sastra Wijaya, seorang sopir taksi, yang ternyata menjadi "karib" baru Burhan. Sastra sering terlihat bersama Burhan namun tidak melakukan apapun. Hingga akhirnya, diketahui bahwa pengemudi taksi hanya kedok saja. Kerja Sastra sesungguhnya adalah mengantar barang pesanan.

Menurut Carlo, polisi sudah tahu pola perilaku sindikat obat terlarang seperti itu. "Ya kalau tidak buat sindikat baru, gabung dengan yang lain. Atau bia juga buat pabrik sendiri," jelas Carlo.

Menurut Carlo, Burhan sendiri melarikan diri beberapa hari setelah polisi positif menemukan pabrik tersebut setelah mengikuti jejak tangan kanan Burhan, Sastra Wijaya. "Kami tidak mungkin menangkap Burhan kalau pabrik itu belum ditemukan," katanya. Walaupun, tambahnya, polisi sudah mengetahui tempat tinggal Burhan.

Burhan, ujar Carlo, merupakan satu dari tiga Tahar bersaduara yang masuk dalam kelompok Ang Kim Sui. Dua lainnya adalah Sofyan dan Karim. Selain itu dalam sindikat Ang Kim Sui, masih ada nama Jaap, yang berasal dari Utrecht, Belanda, yang berperan sebagai pemasok bahan-bahan pembuat ekstasi.

Lebih jauh Carlo menyatakan jika polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya alat-alat yang diimpor dari luar negeri. "Tapi sebagian besar barang itu buatan
dan bisa didapat di Indonesia," ujar Carlo.

Di lokasi Senin lalu (8/11), polisi menemukan bahan setengah jadi untuk membuat shabu-shabu seberat dua kilogram. Bahan seperti tape ini, ujar salah satu petugas Pusat Laboratorium Forensik, bukan dibuat di ruko Daan Mogot Baru, Jalan Bedugul, Kalideres Jakarta Barat itu. "Itu dibuat di tempat lain, disini cuma ada
alat penyuling (menjadi kristal)," ujar petugas yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut.

Carlo juga menduga bahan itu tidak dibuat di tempat tersebut. Karena, katanya, kalau ekstasi memang sudah bisa menjadi industri rumahan. "Tapi shabu itu masih impor. Susah bahannya," ujar dia. Namun dia menilai pabrik tersebut termasuk yang canggih lantran sudah bisa memproduksi shabu-shabu.

Seorang polisi yang menyidik tempat kejadian, kemarin juga mengatakan, bahan utama (precusor) pembuat shabu sulit didapat. Dia mengatakan, petugas labfor sempat mencari-cari bahan utama tersebut. "Nggak ada, artinya
barang itu diambil lagi sama si Burhan," ujar petugas itu.

Menurut Carlo, seharusnya memang ada pengawasan ketat dari instansi terkait yang mengawasi lalu lintas perdagangan bahan tersebut di dalam negeri.



(Yophiandi)

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

10 Kecamatan di Jakarta Rawan Narkoba
Satu Lagi Napi Narkorba Malang Terjangkit HIV/AIDS
WN Singapura Divonis 12 Tahun
Menko Kesra Akan Menggalakkan Bantuan AIDS dan Narkoba
Penyelundup Heroin Divonis Mati
Polo Divonis Satu Tahun
Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Amnesty International Pertanyakan Hukuman Mati di Indonesia
Eksekusi Terpidana Mati Warga Thailand Belum Jelas
WN Singapura Dituntut 15 Tahun Penjara
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data