Referensi Selengkapnya Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti > PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR > PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM > Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc > UU RI No.8 Thn.1999 Tentang Perlindungan Konsumen > PP RI No. 59 Tahun 2001 Tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat > PP RI No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen > PP RI No. 57 Tahun 2001 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional > Kepres RI No. 77 Thn.2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia > UU RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM > PP RI No.24 Thn.2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, Dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme > UU RI No. 1 Tahun 2000 TentangPengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition And Immediate Action For The ELimination Of The Worst Forms Of Child Labour ( Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk > UU RI No.16 Thn.2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Thn.2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn.2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,Pada Peristiwa Peledakan Bom Bali Tanggal 12 Oktober > PP RI No.3 Thn 2002 Tentang Kompensasi ,Restitusi, Dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat > PP RI No.2 Thn 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran HAM yang Berat > Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc > Kepres nomor 53Tahun 2001 Tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat >