|
Metro
Sembilan Pengutil di Bogor Ditangkap
Senin, 08 November 2004 | 17:53 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor:
Sebanyak sembilan pengutil ‘Kelompok Cilendek’ yang sering beraksi di enam pusat pembelanjaan di Bogor berhasil ditangkap Polisi Sektor Kota Bogor Tengah. Dari sembilan pengutil empat diantaranya adalah suami istri. Para pelaku mengaku telah tiga sampai empat tahun beroperasi di sejumlah pusat pembelanjaan. Polisi menyita sebanyak 335 potong pakaian jadi, 8 korset yang digunakan untuk menyembunyikan hasil kejahatan dan sebuah mobil Kijang B-7027-GK.
Menurut Kepala Polsekta Bogor Tengah, Ajun Komisaris Chasanah Waty, keberhasilan anggota mengungkap komplotan pengutil professional ini setelah adanya laporan dari korban, setelah diselidiki selama sepekan akhirnya Minggu (7/11) 9 pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. "Kebetulan anggota komplotan ini masih bertetangga di Gang Nasedin, Cilendek, sehingga kami mudah untuk menangkap semua pelaku," jelas Chasanah.
Pelaku yang ditangkap yakni pasangan suami istri, Hari Setiadi (37 tahun) dan istrinya Yuyun Yuningsih, (28 tahun), keduanya warga Gang Nasedin, RT 05/02, Kelurahan Cilendek, pasangan suami istri kedua yakni Rukman Irianto, (44 tahun), dan istrinya Erna Irianti, (35 tahun), warga Gang Nasedin, No 4, RT 02/03, Cilendek, Kota Bogor Barat. Lima pengutil wanita
lainnya asal Gang Nasedin yang juga ditangkap yakni, Sinta Apriliana (29 tahun), warga RT 02/03 No 1, Neni Siwarni, (28 tahun), RT 05/02 No 3, Yuliantini, (32 tahun), warga RT 02/03, No 6, Ade Sumarni, (42 tahun) RT 02/05 No 3, dan Siti Aisyah (30 tahun) warga RT 02/03.
Sembilan tersangka mengaku telah melakukan operasi di Ramayana Dept store Bogor Plaza, Robinson Dept Store Pasar Bogor, Jogja Dept Store Pasar Bogor, Plasa Jembatan Merah, Pusat Grosir Bogor dan Jambu Dua Plasa. Sasaran yang dicari yakni pakaian jadi yang mudah dijual. Selama tiga sampai empat tahun, mereka selalu bersama-sama naik mobil Kijang nomor
polisi B-7027-GK.
Modus operandi saat mereka melakukan aksinya yakni dengan pura-pura sebagai pembeli membawa kantong yang disediakan, kemudian pelaku masuk ke kamar pas (kamar ganti pakaian) disana mereka tidak mencoba pakaian melainkan memasukan barang curiannya ke dalam korset yang sudah dipakai sejak dari rumah, setelah berhasil menyembunyikan pakaian mereka pergi meninggalkan swalayan tersebut dari pintu utama tanpa membayar melalui kasir. Setelah hasil curian diperoleh, pelaku menjual dengan cara kredit ke tetangga lainnya yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil curian.
Hasil pemeriksaan polisi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya selama tiga sampai sampai tahun tanpa tertangkap. Dari tersangka Yuyun dan suaminya Heri Setiadi, polisi menyita 174 pakaian jadi berbagai ukuran. Dari tersangka Sinta polisi menyita 18 pakaian jadi, dari Siti disita 71 pakaian jadi, Ade Suwarni dua potong pakaian serta Neni Suwarni, 10 potong. Dari tangan Erna dan Rukhan polisi menyita 50 pakaian jadi dan sebuah mobil Kijang yang selalu dipakai untuk beroperasi. Jumlah Keseluruhan pakaian jadi hasil curian yakni sebanyak 353 potong.
"Bisa jadi sebenarnya kasus pengutilan ini seringkali terjadi di sejumlah pusat pembelanjaan, tetapi pihak penggelolanya tidak mau melapor ke kepolisian, mereka hanya memberlakukan denda 10 kali lipat dari harga barang yang dicuri," kata Chasanah.
Yuyun, salah seorang pelaku mengaku selama ini ia sering melakukan aksi kejahatan bersama suaminya seolah tanpa beban yang penting kebutuhannya terpenuhi, "Saya melakukan ini karena suami saya tidak bekerja," tutur Yuyun tertunduk lesu di kantor polisi. Sedangkan Siti mengaku aksi pengutilan yang ia lakukan bersama teman-temannya karena terbawa tetangganya, "Kalau bulan puasa dan menjelang lebaran atau tahun baru, kami setiap hari beroperasi, hasilnya bisa membawa lima hingga 10 potong sekali operasi," kata Siti.
Deffan Purnama-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|