Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Kasus Pembunuhan Amanda di Limpahkan Ke Pengadilan
Senin, 08 November 2004 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:
Berkas Ronald Johanes P. Aroean tersangka pembunuh Mahasiswi Universitas Trisakti Amanda Devina hari ini (Senin 8/11) dilimpahkan Kejaksaan Negeri Depok ke Pengadikan Negeri Cibinong.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Sukadis yang ketika diminta konfirmasinya membenarkan pihaknya Senin siang telah mengirimkan berkas Ronald ke Pengadilan negeri Cibinong. Namun pihaknya mengatakan belum memperoleh informasi kapan sidang terhadapRonald tersebutakan dimulai.”Kami belum mendapat kepastian biasanya setelah dua tiga hari setelah penyerahan,”katanya.

Ronald yang didakwa membunuh pacarnya mahasiswi Teknik Elektro Amanda Devina ini akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumnnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebelumnya pada 26 Oktober lalu berkas penyidikan kasus Ronald telah diserahkan pihak Polres Depok kepada jaksa. Saat itu terdakwa hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun pihak Kejaksaan Negeri Depok melihat celah diterapkannya pasal pembunuhan berencana, hingga pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki. Saat itu berkas perkara, beserta tersangka dan barangbuktinya telah berada di tangan Pengadilan negeri Cibinong untuk segera disidangkan.

Pihak Kejaksaan telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga jaksa yang ditunjuk kejaksaan untuk menangani perkara Ronald ini masing-masing Tony Spontana selaku JPU, serta Fenni Regina dan Isa Gassing selaku penuntut umum pengganti

Ronald yang teman sejurusan dengan korban dituduh menghabisi pacarnya, yang saat itu sedang mengandung janin 5 bulan. Korban dibunuh di rumah terdakwa dikomplek Jatijajar BV-2, Kelurahan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Mayat korban sempat ditinggalkan di dalam mobil Nissan Terano B 1167 QU yang diparkir di halaman supermarket Alfa Situhaur, Bandung dalam keadaan membusuk.

Terungkapnya kasus pembunuhan Amanda ini setelah pihak keluarga melapor kehilangan korban ke Polres Jakarta Barat pada 28 Juli 2004 lalu. Mayat korban ditemukan dua hari berikutnya di daerah Bandung, setelah pihak keluarga dan rekan-rekan universitasnya melakukan pencarian.

Ramidi-Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data