|
Metro
Kasus Pembunuhan Amanda di Limpahkan Ke Pengadilan
Senin, 08 November 2004 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:
Berkas Ronald Johanes P. Aroean tersangka pembunuh Mahasiswi Universitas Trisakti Amanda Devina hari ini (Senin 8/11) dilimpahkan Kejaksaan Negeri Depok ke Pengadikan Negeri Cibinong.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dimas Sukadis yang ketika diminta konfirmasinya membenarkan pihaknya Senin siang telah mengirimkan berkas Ronald ke Pengadilan negeri Cibinong. Namun pihaknya mengatakan belum memperoleh informasi kapan sidang terhadapRonald tersebutakan dimulai.”Kami belum mendapat kepastian biasanya setelah dua tiga hari setelah penyerahan,”katanya.
Ronald yang didakwa membunuh pacarnya mahasiswi Teknik Elektro Amanda Devina ini akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumnnya hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Sebelumnya pada 26 Oktober lalu berkas penyidikan kasus Ronald telah diserahkan pihak Polres Depok kepada jaksa. Saat itu terdakwa hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun pihak Kejaksaan Negeri Depok melihat celah diterapkannya pasal pembunuhan berencana, hingga pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki. Saat itu berkas perkara, beserta tersangka dan barangbuktinya telah berada di tangan Pengadilan negeri Cibinong untuk segera disidangkan.
Pihak Kejaksaan telah menunjuk tiga orang jaksa yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga jaksa yang ditunjuk kejaksaan untuk menangani perkara Ronald ini masing-masing Tony Spontana selaku JPU, serta Fenni Regina dan Isa Gassing selaku penuntut umum pengganti
Ronald yang teman sejurusan dengan korban dituduh menghabisi pacarnya, yang saat itu sedang mengandung janin 5 bulan. Korban dibunuh di rumah terdakwa dikomplek Jatijajar BV-2, Kelurahan Jatijajar, Cimanggis, Depok. Mayat korban sempat ditinggalkan di dalam mobil Nissan Terano B 1167 QU yang diparkir di halaman supermarket Alfa Situhaur, Bandung dalam keadaan membusuk.
Terungkapnya kasus pembunuhan Amanda ini setelah pihak keluarga melapor kehilangan korban ke Polres Jakarta Barat pada 28 Juli 2004 lalu. Mayat korban ditemukan dua hari berikutnya di daerah Bandung, setelah pihak keluarga dan rekan-rekan universitasnya melakukan pencarian.
Ramidi-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|