|
Metro
DPRD Kota Bekasi: "Masyarakat Sudah Tidak Percaya Wali Kota"
Senin, 08 November 2004 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:
Gejolak protes atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang mengeluarkan izin pembangunan Blue Oasis City (BOC) terus berlanjut. Bahkan Koalisi Pemuda Bekasi telah melaporkan Wali Kota ke Kejaksaan Agung, inilah yang dinilai sebagaian Anggota DPRD setempat sebagai isyarat ketidakpercayaan mereka terhadap kepemimpinan Wali Kota Bekasi, Achmad Zurfaich.
Ketua Tim Khusus Penyelesaian Masalah Perkotaan DPRD Kota Bekasi, Salamat Siahaan, Senin (8/11) menyebutkan "Kebijakan ekskutif terus diprotes masyarakat. Bahkan sampai dilaporkan ke Kejagung," kata anggota Dewan dari Fraksi Demokrat. Dewan sendiri kata Salamat, mendukung reaksi warga dengan cara melapor ke Kejagung. Sebab, Wali Kota juga dinilai mengangkangi keberadaan DPRD dengan keputusannya sendiri memberikan izin pembangunan penuh kontroversi itu. "Pemberian izin dan kerjasama ekskutif tanpa berkonsultasi dengan dewan," kata Salamat.
Reaksi keras dari Dewan itu menjadi jawaban atas pernyataan Wali Kota yang pernah menyebut bahwa pemberian izin bangunan BOC itu adalah hak prerogatif ekskutif sehingga tidak perlu mendengarkan persetujuan dewan. Wali Kota mengacu kepada Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2002 yang ditandatangi bekas Wali Kota Nonon Sonthanie.
Padahal dalam peraturan tersebut dikatakan pemberian izin yang bisa berdampak lingkungan dan pemberian pendapatan daerah harus berkonsultasi dengan dewan. "Seperti BOC, masyarakat akan mendapatkan dampak banjir dari situ, kan," kata Salamat. Selamat juga menyoroti perjanjian yang membawa keuntungan dari pembangunan. Seberapa apapun keuntungannya itu harus mendapat persetujuan DPRD . “DPRD tidak boleh disepelekan," kata Salamat.
Karena itu, pernyataan soal hak prerogatif wali kota itu dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab, kebijakan walikota terkait pembangunan BOC yang memakan lahan konservasi dan resapan air itu bakal berdampak banjir bagi warga sekitar. "Pemberian izin itu hak prerogatif dasarnya tidak kuat. Ini bukan main, inikan atas nama masyarakat," kata dia.
Dewan menyayangkan sikap eksekutif yang tidak transparan dalam memberikan kebijakan. Bukti kebijakan itu tidak merepresentasikan kepentingan warga, kata Salamat, sejak dimulainya pembangunan BOC, warga terus melakukan protes, baik ke DPRD, Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Suara DPRD juga mendapat dukungan dari Tm Analisa Dampak Lingkungan Kota Bekasi. Menurut anggota Tim Amdal, Benny Tunggul, Wali Kota telah melanggar melanggar SK Gubernur Jawa Barat No 39/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis, dengan memberikan izin pembangunan bagi pusat belanja di Karang Kitri itu. Menurut Benny, dari data tentang daftar rencana rehabilitasi lahan kritis kabupaten dan kota se-Jawa Barat yang ada pada SK Gubernur tersebut pada sekitar 12 hektare lahan yang akan dibangun BOC terdapat bagian seluas 4,704 ha merupakan lahan kritis dari total lahan kritis di Kota Bekasi yang ada di 10 kecematan seluas 279,516 ha.
Lahan itu, kata Benny, seharusnya sudah dihijaukan dengan melakukan penanaman pohon tanjung, mahoni, dan glondongan, sesuai dengan pencangan program Gerakan Rehabilitasi Lahan Kritis Jawa Barat yang dicanangkan Gubernur Jabar Danny pada Setiawan pada 12 November 2003
Menghadapi desakan warga dan anggota DPRD, Wali Kota Achmad Zurfaich mengatakan, seharusnya persoalan ini dibicarakan dengan pemerintah kabupaten juga. Sebab, perjanjian kerjasama dengan pihak pengembang, PT Rekapastika itu terjadi ketika lahan itu masih dibawah wewenang kabupaten. "Perjanjiannya dengan kabupaten, Pemkot ini hanya memberikan izin lewat BPN saja," kata Achmad Zurfaich.
Siswanto-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|