Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Banyak Kejanggalan Penyerahan dan Pengelolaan Aset Kota Bekasi
Jum'at, 05 November 2004 | 16:49 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi:
Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak tertata dan tidak berjalan dengan baik. Adanya pemekaran wilayah kota dan kabupaten yang tidak melalui proses yang jelas, meninggalkan kerugian di pihak Pemkot. Karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak dilakukannya penghitungan ulang atas aset-aset yang masih bermasalah.

Dikatakan Anggota Tim Khusus Dewan Kota, Hatorangan Rajaguguk, pemekaran wilayah yang terjadi pada 1996 sebagian besar tidak melalui mekanisme yang baik. Dikemudian hari, Pemkot Bekasi yang justru menanggung dampak yang membebani anggaran pembiayaan. "Aset-aset banyak yang tidak jelas penyerahannya, sebenarnya masalah ini harus dipertanyakan kembali soal hak milik asset-aset itu," katanyaJum'at (5/11).

Hotorangan memberi contoh, pengalihan aset 12 hektare bekas gedung Dewan Kabupaten di Jalan Ahmad Yani. Pengalihan bekasi perkantoran milik Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi itu merupakan akibat dari pemekaran wilayah. Gedung Pemkab itu dibeli Pemkot dengan harga Rp 100 miliar. Soal harga beli itu sudah disepakati masih-masing pihak, namun yang muncul kemudian adalah masalah dampak ke anggaran dan pemeliharaan.

Kesepakatan nilai aset sebesar Rp 100 miliar dicapai dalam pertemuan antara Bupati Saleh Manaf dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi dengan Wali Kota Akhmad Zurfaih dan Pansus DPRD Kota Bekasi di Hotel Horison Bekasi. Padahal, sebelumnya terjadi saling tarik ulur antara kedua pihak.

Beberapa waktu lalu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Munnir Abbas, mengungkapkan, Pansus DPRD Kabupaten Bekasi berkeinginan mencicil tiga kali saja, tetapi Pemkot Bekasi minta empat kali pembayaran. Setiap pembayaran besarnya masing-masing Rp 25 miliar. Dengan demikian, Pemkot berkewajiban melunasi selama empat tahun. Pejabat dewan yang saat ini terpilih menyesalkan adanya kesepakatan yang kini baru disadari membuat beban kota bertambah. Menurut Rajaguguk, saat terjadi pemekaran wilayah, pemerintah belum memiliki acuan yang cermat. "Tidak jelas tidak diatur secara cermat ketika terjadi pemecahan wilayah," kata anggota dari Fraksi Demokrat ini.

Ketika tiba saatnya kedua wilayah berpindah, soal pengalihan asetnya pun bertambah ruwet. "Mengenai ini, nanti kami akan melakukan pengkajian lagi, kita akan urut-urutkan siapa yang punya wilayah, siapa yang membuat kontrak, asal muasal asset daerah itu perlu ditelusuri lagi," katanya. Dalam waktu dekat ini, Dewan akan melakukan pembicaraan dengan para kepala dinas terkait untuk menghitung kembali asset-aset Pemkot Bekasi yang bermasalah dan belum tertata dengan baik. "Sekarang ini masih menjadi pembicaraan proses pembagian asset yang ada," ujar dia.

Terkait dengan pengalihan asset perkantoran bekas kabupaten Bekasi, Pemkot saat ini, kata Rajaguguk tengah limbung. Sebab, mulai awal 2005 nanti cicilan pertama sebesar Rp 25 milyar harus diserahkan ke kabupaten. "Kita ini hanya jadi sasaran. Bayangkan PAD kita hanya Rp 97 milyar setahun, jika dikurangi utang itu, berapa coba," kata Rajaguguk. Menurut dia, seharusnya Kota Bekasi tidak perlu membayar biaya pengalihan itu. Alasannya, lahan bekas gedung dewan itu merupakan aset pemerintah yang notabene digunakan untuk kepentingan pemerintah. "Makanya, kita akan kembali usut, siapa sebenarnya yang ada di balik kontrak ini," katanya.

Selain aset bekas perkantoran itu, DPRD Kota saat ini juga mempermasalahkan soal status lahan Karang Kitri yang masih bermasalah karena dibangun kawasan niaga, hotel, apartemen bernama Bekasi Oasis City (BOC). "Soal pengalihan lahan itu dari Kabupaten ke Kota juga belum jelas," kata dia. Imbasnya, masyarakat, saat ini terus mengkritik Kota Bekasi. Padahal, kata dia, memang BOC sendiri bermasalah dengan perizinannya cacat, tetapi masalah mendasar yakni pengalihan asset yang tak jelas. "Jadi, kami sekarang cuma kena getahnya saja," kata Rajaguguk.

Siswanto—Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Foke: Bulan Puasa Jangan Sembarangan Sedekah
Kerabat Amrozy cs Bawa Buku dan VCD Jihad
Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data