|
Jakarta
Keputusan Euthanasia Ditunda
Jum'at, 05 November 2004 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan Euthanasia (suntik mati) terhadap Ny Agian ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Made Karna, penundaan ini dilakukan karena tim aspek hukum yang dibentuk PN Jakarta Pusat belum dapat memberikan keputusan. "Keputusan akan diberikan secepatnya," kata I Made di Jakarta, Jumat (5/11).
Tim aspek hukum yang khusus dibentuk untuk menangani kasus Ny Agian ini diketuai Cucut Sutiarso yang juga Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tim yang dibentuk pada 29 Oktober lalu beranggotakan dua orang Hakim PN Jakarta Pusat lainnya, Budiman L Sijabat dan Adi Wahyono R.
Menurut Made, tim yang dibentuk untuk menangani kasus yang baru pertama kalinya terjadi di Indonesia ini hanya bertugas mengkaji dari aspek hukum. "Selama ini eksekusi Euthanasia hanya diberikan kepada terpidana hukuman mati. Tetapi, belum pernah terhadap kepada orang sakit," katanya.
Sidang keputusan kasus Euthanasia ini sendiri ditunda sampai tim dapat memberikan keputusan. Hasan, suami Ny Agian juga tidak tampak di PN Jakarta Pusat. Pihak LBH Kesehatan sebagai mediator Hasan tampak diwakili pendiri LBH kesehatan, Iskandar Sitorus.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|