Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Presiden SBY : Parsel Diberikan Dari Yang Mampu Kepada Yang Tidak Mampu
Kamis, 04 November 2004 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Untuk mencegah pro- kontra yang berkepanjangan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak mengunjungi pedagang dan pengrajin parsel di stasiun Cikini, Kamis (4/1) sekitar pukul 14.30 wib. SBY tidak lama, hanya sekitar 15 menit dilokasi tersebut. Selain melihat-lihat kondisi perdagangan parcel, Presiden juga memborong sejumlah parsel.

Menurut Ny.Eva Dian Amriati yang parcelnya sempat dibeli Presiden. SBY membeli dua parsel dari tokonya, masing -masing seharga Rp 600 ribu dan Rp 400 ribu untuk jenis parsel makanan. Menurut pemilik Toko MM Fadhil, SBY tidak banyak bicara, Presiden hanya sempat mengatakan, "sebenarnya parcel ini tidak dilarang, hanya alangkah baiknya yang begini ini tidak diberikan untuk orang yang mampu tetapi kepada orang yang tidak mampu," kata Ny. Eva menirukan ucapan presiden.

Eva sendiri mengaku sempat menyampaikan keluhan lesunya penjualan parsel menyusul isu larangan menerima parsel bagi pejabat negara. Padahal menurutnya ia telah terlanjur investasi dengan modal cukup besar dari hasil pinjam ke bank.

Selain toko Eva, ada 6 toko lain yang sempat dibeli oleh SBY, masing-masing toko SBY membeli 2 buah parcel yang menurut Ny Eva akan diserahkan ke panti Jompo. SBY yang datang didampingi Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Juru Bicara Presiden Andi Malarangeng hanya sekitar 15 menit kemudian melanjutkan perjalanan.

Menurut, Ketua Persatuan Pedagang dan Pengrajin Keranjang Parsel, Rizki sejak ada penyataan dari anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Eri Riyana yang mengimbau pejabat dilarang menerima parsel, omset penjulanan tokonya turun drastis. Penurunanya mencapai 50 hingga 70 persen dari hari sebelumnya. Kondisi ini menurut Rizki dirasakan tidak hanya pedagang di sekitar Jabotabek. Tetapi imbasnya sampai ke Cirebon dan Jepara. "Sekarang di Jepara yang biasa memasok keranjang parsel, ribuan keranjang parcel menumpuk dan tidak jadi dikirim ke Jakarta," kata Rizki yang asal Jepara ini.

Tokonya yang bisanya pada hari menjelang lebaran dapat meraup omset sekitar Rp 14 juta sehari. Namun sejak ada imbauan omsetnya melorot, sehari hanya mampu mengumpulkan Rp 5 juta. "Itupun masih dengan banting harga," katanya.

Namun diakui Rizki sejak aksi demo ke DPR disusul dengan kunjungan komisi 6 DPR RI, geliat penjualan parsel mulai meningkat kembali. "Sekarang omset kami mulai naik yang tadinya Rp 5 juta sehari sekarang sudah Rp 8,5 juta sehari," ujarnya. Menurut Rizki penjualan parsel paling laku hanya pada hari tertentu seperti 10 hari setelah puasa hingga 3 hari menjelang lebaran.

Hari ini sekitar 200 orang pedagang dan pengrajin keranjang parsel dari sejumlah tempat diantaranya pedagang dari Jalan Samali- Pasar Minggu, Jalan Barito dan Stasiun Cikini juga mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi mereka mendesak KPK untuk mencabut pernyataan tentang larangan menerima parsel. Meski Eri Riyana telah menyatakan minta maaf, menurut Rizki, pihaknya menyesalkan pernyataan maaf tersebut tidak diucapkan secara terbuka di depan media massa.

Ramidi

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Isi Surat Presiden SBY kepada Ketua DPR
Kredit Macet KUT dan KUM Dihapuskan
Presiden dan Wakil Buka Puasa dengan Kapolri
Beddu Amang Tidak Datang di Pemeriksaan Karena Sakit
Menghindari Kecelakaan, 4 Ferry di Lombok Masuk Dok
Aktivis Beberkan Pejabat Aceh Yang Korupsi kepada MenKoPolHubKam, Widodo A.S.
Komisi V DPR Sidak Ke Tanjung Priok
Yusril Ihza Bawa Surat Presiden ke DPR
Presiden Tak Izinkan Jenderal Ryamizard ke DPR
Mantan Ketua DPRD Sumbar Kembali Diperiksa Kasus Korupsi APBD Rp 6,4 Miliar
> selengkapnya...


Referensi

Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
Keppres RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 62 Tahun 2003
Keppres RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 48 Tahun 2003
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data