Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Serikat Pekerja Tidak Setuju Dengan Upah Minimum
Kamis, 04 November 2004 | 17:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta masih berlanjut. Dalam pertemuan yang diadakan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) siang tadi, Kamis (4/11) pihak pengusaha dan Pemda DKI Jakarta sepakat UMP DKI Jakarta sebesar Rp 711 ribu perbulan. Akibat putusan tersebut, serikat buruh keluar dari sidang dan berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta.

Kepala bidang perburuhan Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPPPRD), Lukman Hakim, menyesalkan atas keputusan yang diambil pengusaha dan Pemda. UMP DKI Jakarta hanya Rp 711 ribu perbulan tersebut dinilai berada di bawah angka Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) di Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 759.953 perbulan. Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor B601/MEN/PHI/PJK/VII/2004 16 Juli 2004, yang menyatakan penetapan upah minimun 2005 harus disesuaikan KHM daerah. "Kami meminta kepada Gubernur agar tidak menandatangani UMP yang diajukan pengusaha dan Pemda. Itu tidak sesuai dengan SK Menteri," kata Lukman.

Pihaknya juga mendesak kepada Pemda DKI untuk segera menghilangkan biaya siluman 30 persen. Menurutnya, biaya siluman atau pungutan liar yang setiap bulan dikeluarkan perusahaan dapat dialihkan untuk kenaikan upah karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Ali Zubeir, yang ditemui di Balai Kota siang tadi membantah terjadinya serikat buruh pekerja keluar dari pertemuan. "Mereka tidak walk out, tetap ada. Mereka hanya tidak menyatakan ya atau tidak," ujarnya.

Pihaknya juga membantah, jika UMP tersebut tidak berdasar pada SK Menteri. "Kami tidak menyalahi SK itu. Perlu dicermati dalam SK tersebut tidak ada kata diwajibkan, tetapi diharapkan UMP 2005 besarnya sama dengan nilai KHM masing-masing daerah. Jadi kami tidak melanggar," papar Ali.

Menurutnya, UMP yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan Konsep Kebutuhan Layak (KHL) dan KHM yang ada di Jakarta. "Anda perlu tahu UMP di Jakarta itu paling besar dibandingkan daerah lainnya," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, UMP merupakan upah yang terendah dan ditujukan bagi pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun. Jadi, katanya, kalau mereka bekerja lebih dari satu tahun akan dimusyawarahkan.

UMP tersebut, kata Ali, akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2005. "Kita tetapkan dua bulan sebelumnya supaya ada tenggang waktu bagi perusahaan yang tidak mampu membayar," katanya. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur. "Kita akan segera laporkan ke Gubernur, kita tinggal tunggu tandatangannya," kata Ali.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, yang ditemui di Balai Kota menyatakan, tidak mau mengintervensi masalah tersebut. Dalam hal ini pihaknya hanya berperan memfasilitasi saja. Sutiyoso juga berharap agar dalam mengambil keputusan UMP tersebut terjadi kompromi antara masing-masing pihak. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa dirugikan maupun diuntungkan. "Biar mereka bicara dulu, saya tidak bisa mengintervensi," jelas Sutiyoso.

Saat ditanya mengenai desakan dari serikat buruh pekerja untuk tidak menandatangani keputusan UMP tersebut Sutiyoso menyatakan akan menanyakan terlebih dulu kepada Dinas Tenaga Kerja. "Ya-ya, itu bisa saya tunda dulu, saya akan tanyakan dulu ke Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Suryani Ika Sari - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

10 Kecamatan di Jakarta Rawan Narkoba
DKI Hapus Diskriminasi Warga Tionghoa
Hari Ini Tiket Multitrip Busway Dipasarkan
Plaza Senayan Disita
Tempat Hiburan Malam yang Tutup Dipasangi Stiker Merah
Ribuan Buruh Mogok Kerja Tuntut THR
Tiga Tempat Hiburan Dapat Peringatan
Pembangunan Banjir Kanal Timur Terus Tertunda
Kualitas Air Tanah dan Sungai di Jakarta Mengkhawatirkan
Kancil Diluncurkan Segera Setelah Presiden Dilantik
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Upah Minimum
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
> selengkapnya...

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia
Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data