Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Pejabat dan Anggota Dewan Tangerang Dilarang Terima dan Kirim Parcel
Rabu, 03 November 2004 | 16:37 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepala dinas dan pejabat negara di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang mulai Lebaran tahun ini dilarang keras memberi dan menerima parcel ke dan dari pihak manapun. Larangan ini ditegaskan Bupati Tangerang Ismet Iskandar melalaui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Tangerang Ahcmad Djabir. "Hal ini, telah diungkapkan Bupati baik secara lisan maupun tulisan, diharapkan semua pihak bisa mendukung kebijakan ini," ujar Achmad Djabir, Rabu (3/11).

Menurut Djabir, seorang pimpinan memberikan bingkisan kepada bawahannya tidak ada makna lain, selain memberi. "Kalau yang satu ini sih, dipersilakan saja," katanya

Sebelumnya, setiap menjelang lebaran sejumlah anggota dewan selalu mendapat kiriman parcel dari Kepala Dinas secara pribadi maupun kelembagaan. Kiriman parcel itu biasanya, diberikan terang-terangan dengan mengantarkan bingkisan itu ke Gedung DPRD dan langsung diberikan ke yang bersangkutan.

Meskipun dilarang anggota Dewan menaggapi kiriman parcel dengan biasa saja. "Kalau mereka sudah terlanjur
mengirim, kita tolak nanti tersinggung," kata ketua fraksi lintas lima Al Mansur.

Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini
mengatakan, sebaiknya dewan juga tidak menerima kiriman
parcel. Dewan harus bisa memberikan ketauladanan kepada
masyarakat.

Sebaiknya, sambung Mansur, pengiriman parcel ke anggota Dewan tidak lagi dilakukan, terlebih apabila dilakukan
oleh instansi atau dinas. "Saat ini pembahasan RAPBD 2005 belum rampung, kiriman parsel dari dinas khawatir
diartikan lain sehingga bisa mencoreng lembaga DPRD,"
katanya.

Joniansyah - Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tatang Komara, Terpilih Jadi Ketua DPRD Sukabumi
DPR Panggil Ryamizard 4 November
Bekas Ketua DPRD Tolitoli Ditahan, Karena Korupsi
Terpilihnya Bobby Jayanto Ditolak Rakyat Kepri
Empat Anggota DPRD Ponorogo Diduga Korupsi Dana Penggemukan Sapi
Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR
Parcel dan THR untuk Pejabat dan Anggota DPRD Ditiadakan
Golkar Calonkan Tahanan Kota untuk Ketua DPRD
Tahanan Kota Terpilih Menjadi Ketua DPRD Kota Bogor
Proyek Blue Oasis City Merampas Tanah Warga Karang Kitri Bekasi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
UU RI No.22 Thn.2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data