|
Tangerang
Pejabat dan Anggota Dewan Tangerang Dilarang Terima dan Kirim Parcel
Rabu, 03 November 2004 | 16:37 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepala dinas dan pejabat negara di lingkup pemerintahan Kabupaten Tangerang mulai Lebaran tahun ini dilarang keras memberi dan menerima parcel ke dan dari pihak manapun. Larangan ini ditegaskan Bupati Tangerang Ismet Iskandar melalaui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Tangerang Ahcmad Djabir. "Hal ini, telah diungkapkan Bupati baik secara lisan maupun tulisan, diharapkan semua pihak bisa mendukung kebijakan ini," ujar Achmad Djabir, Rabu (3/11).
Menurut Djabir, seorang pimpinan memberikan bingkisan kepada bawahannya tidak ada makna lain, selain memberi. "Kalau yang satu ini sih, dipersilakan saja," katanya
Sebelumnya, setiap menjelang lebaran sejumlah anggota dewan selalu mendapat kiriman parcel dari Kepala Dinas secara pribadi maupun kelembagaan. Kiriman parcel itu biasanya, diberikan terang-terangan dengan mengantarkan bingkisan itu ke Gedung DPRD dan langsung diberikan ke yang bersangkutan.
Meskipun dilarang anggota Dewan menaggapi kiriman parcel dengan biasa saja. "Kalau mereka sudah terlanjur
mengirim, kita tolak nanti tersinggung," kata ketua fraksi lintas lima Al Mansur.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini
mengatakan, sebaiknya dewan juga tidak menerima kiriman
parcel. Dewan harus bisa memberikan ketauladanan kepada
masyarakat.
Sebaiknya, sambung Mansur, pengiriman parcel ke anggota Dewan tidak lagi dilakukan, terlebih apabila dilakukan
oleh instansi atau dinas. "Saat ini pembahasan RAPBD 2005 belum rampung, kiriman parsel dari dinas khawatir
diartikan lain sehingga bisa mencoreng lembaga DPRD,"
katanya.
Joniansyah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|