|
Jakarta
DKI Hapus Diskriminasi Warga Tionghoa
Rabu, 03 November 2004 | 02:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan, pihaknya akan menghapus Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) di wilayah DKI. Menurut dia, kebijakan tersebut untuk menghapus perlakuan diskriminasi warga keturunan Tionghoa. "Saya mendukung dan tidak ada masalah," ujarnya kemarin, Selasa (2/11).
Sutiyoso menyatakan sudah saatnya SKBRI ditinjau kembali keberadaannya. "Sudah saatnya surat itu kami tinjau secara obyektif," katanya.
Selama ini SBKRI merupakan surat yang harus dimiliki setiap warga keturunan Tionghoa untuk mengurus administrasi pemerintahan, seperti kartu tanda penduduk, akte kelahiran, surat kematian, dan paspor.
---------
- SKBRI mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman nomor JB 3/4/12 tahun 1978 tentang SKBRI.
- Tahun 1982 radiogram Depdagri kepada seluruh gubernur bahwa orang-orang keturunan Tionghoa harus diberi kode nol di depan nomor KTP-nya.
- Keputusan Presiden No 56 tahun 1996 mencabut SKBRI, dengan tidak memberlakukan lagi dan sebagai gantinya dipakai Kartu Tanda Penduduk. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kehakiman itu.
- Penghapusan SKBRI diperkuat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999, yang memberikan instruksi kepada seluruh aparat di instansi pemerintah untuk melaksanakan Keppres nomo 56 tahun 1996. Dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid itu, seluruh aparat juga diminta untuk memberikan pelayanan yang sama kepada setiap warga negara.
Suryani KA - Tjandra
INDEKS BERITA LAINNYA :
|