Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sidang pengupahan DKI Gagal Rekomendasikan Upah Minimum Provinsi
Senin, 01 November 2004 | 20:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang dewan pengupahan tripartit yang digelar di Kantor Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta gagal merumuskan rekomendasi upah minimum propinsi (UMP) untuk standar upah minimum buruh tahun 2005, Senin (1/11). Dewan pengupahan merencanakan kembali menggelar sidang tersebut pekan depan.

Menurut Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik, Diana Viera, sidang berakhir sekitar pukul 16.00 wib. "Apindo (Asosiasi pengusaha Indoensia-red) masih bertahan di angka Rp 711.000 dan bertahan untuk meminta dilakukan votting," kata Viera. Dewan pengupahan juga beralasan dihentikanya sidang karena mereka merasa mendapat ditekan sejumlah anggota serikat pekerja yang hadir di lokasi terebut.

Sementara itu sejumlah perwakilan dari Apindo, Serikat Pekerja dan Wakil Pemerintah mengadakan sidang Dewan Pengupahan yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI untuk dibuatkan surat keputusan. Sekitar 100 massa yang terdiri dari pimpinan cabang dan unit kerja Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Prapatan, Jakarta Pusat. Massa yang membawa sejumlah poster sempat merangsek ke depan pintu ruang tempat Dewan melakukan sidang.

Sementara itu dari pihak serikat pekerja sendiri mengaku tetap akan menolak keinginan pemerintah dan Apindo untuk menetapkan UMP sebesar Rp 711 ribu."Kami tidak mungkin menyetujui votting terhadap sesuatu yang melanggar hukum," katanya. Menurut Viera, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 seharusnya UMP ditetapkan dengan ketentuan 115 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau disebut dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara hasil survey kebutuhan hidup minimum adalah Rp 759.252.

Ramidi—Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LBH Palembang Buka Pos Pengaduan THR
Rapat Koordinasi Kementrian Kesra Bahas Pemulangan TKI dari Malaysia
Rakor Kesra untuk TKI Belum Dimulai
Ribuan TKI Berjejal di KBRI Kualumpur
Lintas Departemen Antisipasi Pemulangan Massal TKI dari Malaysia
Eks TKI di Korsel Dibutuhkan Lagi
285 TKI Dideportasi dari Malaysia
Deplu Jamin Kepulangan Fitri
70 Persen TKI ke Timur Tengah Non Prosedural
Menakertrans Cabut Izin PT Akbar Insan Prima
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Indonesian Gilas Kamboja
Pemerintah Tolak Audit Pembangkit PLN
Gratis BBM Setahun dari Chevrolet
Adu Mahir Observasi Bintang
Toyota Turunkan Target 2009

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data