|
Sidang pengupahan DKI Gagal Rekomendasikan Upah Minimum Provinsi
Senin, 01 November 2004 | 20:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang dewan pengupahan tripartit yang digelar di Kantor Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta gagal merumuskan rekomendasi upah minimum propinsi (UMP) untuk standar upah minimum buruh tahun 2005, Senin (1/11). Dewan pengupahan merencanakan kembali menggelar sidang tersebut pekan depan.
Menurut Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik, Diana Viera, sidang berakhir sekitar pukul 16.00 wib. "Apindo (Asosiasi pengusaha Indoensia-red) masih bertahan di angka Rp 711.000 dan bertahan untuk meminta dilakukan votting," kata Viera. Dewan pengupahan juga beralasan dihentikanya sidang karena mereka merasa mendapat ditekan sejumlah anggota serikat pekerja yang hadir di lokasi terebut.
Sementara itu sejumlah perwakilan dari Apindo, Serikat Pekerja dan Wakil Pemerintah mengadakan sidang Dewan Pengupahan yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI untuk dibuatkan surat keputusan. Sekitar 100 massa yang terdiri dari pimpinan cabang dan unit kerja Federasi Serikat pekerja Metal Indonesia mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jalan Prapatan, Jakarta Pusat. Massa yang membawa sejumlah poster sempat merangsek ke depan pintu ruang tempat Dewan melakukan sidang.
Sementara itu dari pihak serikat pekerja sendiri mengaku tetap akan menolak keinginan pemerintah dan Apindo untuk menetapkan UMP sebesar Rp 711 ribu."Kami tidak mungkin menyetujui votting terhadap sesuatu yang melanggar hukum," katanya. Menurut Viera, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 seharusnya UMP ditetapkan dengan ketentuan 115 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) atau disebut dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara hasil survey kebutuhan hidup minimum adalah Rp 759.252.
Ramidi—Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|