|
Jakarta
Bea Cukai Sita 218 Ton Cengkeh Seludupan
Senin, 01 November 2004 | 19:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Aparat Bea Cukai menyita 218.370 kilogram cengkeh hasil seludupan melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok II. Cengkeh impor berdokumen palsu yang berasal dari Singapura tersebut, disita aparat pada (23/10).
Dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) benomor 171488 tanggal 21 Oktober 2004, disebutkan dalam sepuluh kontainer berukuran 40 kaki adalah biji bunga matahari. Berdasarkan laporan intelijen dan setelah diteliti melalui pemeriksaan Hi-Co Scan X-Ray, ternyata isinya adalah cengkeh. Perusahaan yang mengadakan barang tersebut (PT IMU) kini sedang diperiksa.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Bea Cukai, Eddy Abdurachman, penyeludupan berupa pemalsuan dokumen tersebut melanggar UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Menperindag No 528/MPP/Kep/7/2002 tentang Ketentuan Impor Cengkeh. "Kerugian negara mencapai Rp 2 miliar," kata Eddy kepada wartawan di pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (1/11).
Sejauh ini, pihak Bea Cukai sudah memeriksa dua orang dari PT IMU. Selain cengkeh, aparat Bea Cukai juga berhasil menggagalkan beberapa penyeludupan lainnya.
Tito Sianipar - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|