Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Kejaksaan Bekasi Periksa 13 Bekas Anggota Dewan
Senin, 01 November 2004 | 17:33 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebanyak 13 orang bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi diperiksa Kejaksaan Negeri Bekasi. Mereka diduga terkait kasus korupsi di tubuh legislatif itu. Pejabat di sekretariat Dewan, Donnie Setiawan, namanya ikut terbawa dalam kasus ini.
Menurut sumber di kejaksaan, anggota Dewan itu empat di antaranya pernah bergelut dalam Panitia Khusus Anggaran selama periode 2002-2004.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan dalam sepekan terakhir. “Anggota Dewan yang terlibat, ada yang masih aktif karena terpilih kembali untuk masa periode 2004-2009. Pemeriksaannya menunggu izin Gubernur,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, Senin (1/11).

Seorang anggota Dewan berinisial BS yang kini menunggu giliran diperiksa menyangkal dirinya terlibat korupsi. "Saya tidak ikut dalam Pansus, sehingga kaget begitu ada panggilan dari kejaksaan,” elaknya. Ia mengaku pasrah bila suatu saat dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman. Gaji sekitar Rp 17 juta per bulan pun terpaksa akan direlakan untuk tidak diterima. "Saya memang tidak mengetahui,” katanya.

Duduk perkara ini, menurut Hilaluddin Yusri dari Komite Daerah Anti Korupsi, adanya penyimpangan gaji anggota Dewan. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, wakil rakyat ini dikatagorikan telah mengelembungkan anggaran sekitar Rp 48,5 miliar. "Secara umum, kalau pendapatan asli daerah Rp 100 miliar, maka keuangan anggota Dewan hanya 0,75 persen dari pendapatan daerah," paparnya.

Aroma korupsinya, dalam anggita satu tahun mereka menghabiskan anggaran sekitar Rp 25 miliar atau sekitar 25 persen dari pendapatan daerah. Itu terjadi pada 2002 lalu. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Tedjo Laksono saat dihubungi melalui ponselnya tidak diaktifkan.

Siswanto-Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mantan Kadis Kesehatan Buru Ditangkap
Gubernur Sumatera Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,4 miliar.
Pejabat KPU Lain Diduga Juga Terlibat Korupsi Senilai Rp 263 Miliar
Pembobol Kas Pemkot Langsa Rp 34 miliar, Ditangkap di Jakarta
Korupsi Dana Pengadaan Sapi Potong, Terus Disidik
Pemerintah Akan Bentuk Komisi Pengawas Kejaksaan
Mantan Menteri Melaporkan Bekas Pontianak ke Kejagung
Polisi Prioritaskan Kasus Karaha Bodas dan Genset Puteh
Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK
Belum Satupun Anggota DPR Serahkan Laporan Kekayaan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< November,2004>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data