Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Plaza Senayan Disita
Kamis, 28 Oktober 2004 | 14:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerapkan sita jaminan atas Komplek Plaza Senayan Kamis (28/10). Penyitaan ini adalah buntut sengketa Badan Pengelola Gelora Bung Karno dengan Kajima Overseas Asia, pengembang dan pengelola Plaza Senayan.

Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didampingi Penasihat Hukum Badan Pengelola, saat ini masih membahas detil aset yang akan disita pengadilan. "Yang jelas, Komplek ini mulai hari ini dibawah pengawasan Pengadilan," kata Jerry Rampen kepada wartawan di Jakarta.

Penasihat Hukum Badan Pengelola, Feizal Syahmenan, mengatakan seluruh aset akan dititipkan kepada PT Senayan Trikarya Sempana, anak perusahaan Kajima yang mengelola Komplek Plaza Senayan. "Tujuannya, agar tidak dipindah fungsikan," kata dia.

Feizal mengatakan, sita jaminan ini tidak menghentikan aktivitas di Komplek Plaza Senayan. Aset yang masih dalam proses pembangunan harus mendapat izin dari pengadilan. Begitu juga dengan para penyewa yang habis masa kontrak juga harus mendapat izin pengadilan untuk memperpanjang.

Sengketa Badan Pengelola dengan Kajima, berawal dari perjanjian kerja sama yang diteken pada 1989. Ketika itu, Kajima berjanji membangun Wisma Altet yang dibutuhkan Badan Pengelola. Sebagai kompensasi Badan Pengelola menyerahkan tanah dari hak pengelolaan milik Sekretariat Negara seluas 20 hektar. Lahan ini kemudian beralih fungsi menjadi tanah hak guna bangunan.

Badan Pengelola menggugat Kajima karena bangunan yang berdiri sekarang menyalahi rancangan yang ditawarkan Kajima pada 1989 lalu. Kajima juga menyisakan lahan delapan hektar yang seharusnya digarap Kajima. "Karena itu, negara dirugikan US$ 225 juta," kata Indra, yang juga Penasihat Hukum Badan Pengelola.

Multazam - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ratusan Warga Kembali Blokir Jalan Gading Serpong
Tempat Hiburan Malam yang Tutup Dipasangi Stiker Merah
Ratusan Warga Blokir Jalan Gading Serpong
Pusat Perbelanjaan Dominasi Bisnis Properti
Tiga Tempat Hiburan Dapat Peringatan
Pembangunan Banjir Kanal Timur Terus Tertunda
Kualitas Air Tanah dan Sungai di Jakarta Mengkhawatirkan
Kancil Diluncurkan Segera Setelah Presiden Dilantik
600 Gudang Berubah Jadi Pabrik Tanpa Izin
Target Agar Pengendara Mobil Pindah Ke Busway Belum Tercapai
> selengkapnya...


Referensi

Upah Minimum
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Kepres RI No. 34 Thn.2003 Tentang Kebijakan Nasional Di bidang Pertanahan
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data