|
Jakarta
Polisi Periksa Tiga Orang Terkait Pengrusakan di Kemang
Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi memeriksa tiga orang yang dianggap bertanggung jawab dalam pengrusakan kafe dan keributan dengan warga di Kemang, Jumat malam lalu. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono, Selasa (26/10).
Kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan ini, ujar Tjiptono, sudah mengarah pada para pelaku yang masih dikejar.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani menyatakan polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan di Kemang. Firman menyatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh orang warga yang melihat kejadian malam itu.
Namun, ujar Firman, polisi masih belum bisa menangkap Habib Rizieq, sebelum terbukti. Selain itu, organisasi FPI tidak bisa dipidanakan, karena kasus kriminal adalah pertanggungjawaban orang per orang, bukan organisasi. "Kalau dikatakan ada orang lain yang menyuruh baru bisa dipanggil," ujar Firman.
Selain kasus di Kemang, polisi sudah menangkap tiga dari empat tersangka yang ditetapkan Polres Tangerang saat pengrusakan tempat biliar di Tangerang. Mereka adalah, Ardi, Iswadi Dongkel, Yopi bin Harun. Sedangkan Chandra Bedul masuk dalam daftar pencarian orang.
Hingga saat ini sudah ada 1.100 orang anggota Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk mengantisipasi aksi pengrusakan di Jakarta. Mereka terdiri dari 500 anggota Brimob dan 600 orang Sabhara yang dilepas Polda sejak Sabtu lalu.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|