Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Polisi Periksa Tiga Orang Terkait Pengrusakan di Kemang
Selasa, 26 Oktober 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Polisi memeriksa tiga orang yang dianggap bertanggung jawab dalam pengrusakan kafe dan keributan dengan warga di Kemang, Jumat malam lalu. Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono, Selasa (26/10).

Kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan ini, ujar Tjiptono, sudah mengarah pada para pelaku yang masih dikejar.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani menyatakan polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan di Kemang. Firman menyatakan, penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa tujuh orang warga yang melihat kejadian malam itu.

Namun, ujar Firman, polisi masih belum bisa menangkap Habib Rizieq, sebelum terbukti. Selain itu, organisasi FPI tidak bisa dipidanakan, karena kasus kriminal adalah pertanggungjawaban orang per orang, bukan organisasi. "Kalau dikatakan ada orang lain yang menyuruh baru bisa dipanggil," ujar Firman.

Selain kasus di Kemang, polisi sudah menangkap tiga dari empat tersangka yang ditetapkan Polres Tangerang saat pengrusakan tempat biliar di Tangerang. Mereka adalah, Ardi, Iswadi Dongkel, Yopi bin Harun. Sedangkan Chandra Bedul masuk dalam daftar pencarian orang.

Hingga saat ini sudah ada 1.100 orang anggota Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk mengantisipasi aksi pengrusakan di Jakarta. Mereka terdiri dari 500 anggota Brimob dan 600 orang Sabhara yang dilepas Polda sejak Sabtu lalu.

Yophiandi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menko Kesra Minta Menteri Agama Tangani Kasus Sang Timur
Warga Rusak Rumah Ibadah
Gus Dur: Kasus Sang Timur Berbau Politik
Tiga Warga Karang Tengah Diciduk Polisi
Gus Dur Kunjungi Sang Timur
Tembok Sang Timur Dirobohkan
Kapolda Terima Maaf FPI
FPI Minta Maaf Kepada Kapolda
Masyarakat Pariwisata Minta Pelanggaran Dilaporkan ke Aparat
FPI Tetap Lakukan Sweeping
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk53 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data