Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

WN Singapura Divonis 12 Tahun
Kamis, 21 Oktober 2004 | 22:32 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengadilan negeri Tangerang memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada Tan Lay Hock, 31 tahun, warga negara Singapura asal 32 Bendemeer Road, penyelundup 20.800 butir ekstasi. Sidang vonis itu dibacakan Kamis (21/10).

Putusan majelis hakim yang dipimpin Suprapto itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutuan hukuman
15 tahun penjara yang dikenakan oleh Jaksa penuntut umum. Terdakwa juga dikenai denda Rp 500 juta atau subsider lima bulan kurungan. Selain hukuman kurungan yang berkurang dari tuntutan jaksa, nilai denda juga lebih kecil dibanding yang dituntut jaksa yakni Rp 750 juta.

Keputusan hakim itu membuat jaksa penuntut umum Rachmad Vidianto menyatakan pikir-pikir. "Ya semestinya putusannya maksimal," kata Vidianto agak kecewa. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Arya sahardian, juga menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Suprapto, menyatakan terdakwa bersalah secara tanpa hak membawa ekstasi warna kuning logo VW yang termasuk dalam golongan nomor urut 24 lampiran UU No. 5 tahun 1997, pasal 59 ayat 1 huruf e tentang psikotropika.

Dalam sidang kemarin, hakim Suparpto mengemukakan ada hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai koordinator proyek di Singapura itu. "Di antara yang meringankan, terdakwa masih muda dan tidak mempersulit persidangan," kata Suprapto.

Sementara itu yang memberatkan tedakwa, jelas hakim, perbuatan terdakwa dilakukan di saat pemerintah RI sedang gencar memerangi narkoba.

Diketahui, Hock ditangkap di terminal II D pintu 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 5 Mei lalu pukul 20.45, terhitung 30 menit sebelum ia terbang dengan pesawat Quantas nomor penerbangan QF 042 pada pukul 21.15 menuju Sydney, Australia.

Ayu Cipta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Menko Kesra Akan Menggalakkan Bantuan AIDS dan Narkoba
Penyelundup Heroin Divonis Mati
Polo Divonis Satu Tahun
Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Amnesty International Pertanyakan Hukuman Mati di Indonesia
Eksekusi Terpidana Mati Warga Thailand Belum Jelas
WN Singapura Dituntut 15 Tahun Penjara
Puteri Mantan Menteri Divonis Penjara 4 Bulan
Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data