Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta Timur

Wali Kota Diwajibkan Membangun Kembali Rumah di Pinang Ranti
Kamis, 21 Oktober 2004 | 15:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembongkaran rumah secara paksa di RT 04 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Timur masih bergulir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/10), tergugat III (Wali Kota Jakarta Timur) dan tergugat V (Camat Makassar) dinyatakan bersalah. Wali Kota Jakarta Timur dan Camat Makassar diwajibkan untuk segera membangun kembali rumah warga dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar.

Jika Wali Kota Jakarta Timur dan Camat Makassar tidak segera membangun tempat tinggal untuk warga, maka pihaknya akan dikenakan uang fakta sebesar Rp 10 juta tiap hari sampai putusan berikutnya.

Pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutuskan perkara di antaranya adalah bahwa tanah seluas 30.600 meter persegi itu masih status quo. Dalam hal ini, menurut majelis hakim, Pemkot Jakarta Timur atau siapapun tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap tanah yang masih status quo tersebut.

Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur, yaitu dengan membongkar paksa rumah warga dinyatakan melawan hukum. Alasannya, kasus persengketaan tanah tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi putusan majelis hakim, Arlys Charniago, Kuasa Hukum Wali Kota Jakarta Timur akan melakukan banding. "Pemda akan banding atas putusan ini," katanya seusai sidang.

Pihaknya mempertanyakan akan putusan dua pengadilan (PTUN dan PN) yang memutusakan satu perkara dengan hasil yang berbeda. "Kita ini pejabat negara dan yang berwenang memberikan putusan kepada kita adalah PTUN. Dalam PTUN kita ditanyatakan sudah menang, tapi di sini kita malah dianggap melawan hukum," jelas Arlys.

Pihaknya juga akan pikir-pikir akan uang ganti rugi sebesar Rp 100 miliar yang harus dibayar. "Dari mana uang sebanyak itu. Uang pemerintah Jakarta Timur belum tentu sebanyak itu," ujarnya.

Suryani Ika Sari - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puluhan Rumah Tanpa IMB di Pinang Ranti Dibongkar
Puluhan Rumah di Pinang Ranti Dibongkar
Ratusan Nelayan Unjuk Rasa Tentang Penggusuran
Warga Komplek Siliwangi Mengadu ke Komnas HAM
Ratusan Tukang Becak di Tangerang Digusur
400 Kepala keluarga Kampung Bobo Digusur
Pemerintah Bangun Rumah Bagi Korban Gusuran TPU Pondok Kopi
UPC Datangi DPRD Minta Sutiyoso Dipecat
Puluhan Rumah Mewah Dibongkar Petugas
Dua Kelompok Massa Datangi Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data