|
Jakarta Timur
Wali Kota Diwajibkan Membangun Kembali Rumah di Pinang Ranti
Kamis, 21 Oktober 2004 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus pembongkaran rumah secara paksa di RT 04 RW 02 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Timur masih bergulir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/10), tergugat III (Wali Kota Jakarta Timur) dan tergugat V (Camat Makassar) dinyatakan bersalah. Wali Kota Jakarta Timur dan Camat Makassar diwajibkan untuk segera membangun kembali rumah warga dan membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
Jika Wali Kota Jakarta Timur dan Camat Makassar tidak segera membangun tempat tinggal untuk warga, maka pihaknya akan dikenakan uang fakta sebesar Rp 10 juta tiap hari sampai putusan berikutnya.
Pertimbangan yang dijadikan dasar oleh majelis hakim untuk memutuskan perkara di antaranya adalah bahwa tanah seluas 30.600 meter persegi itu masih status quo. Dalam hal ini, menurut majelis hakim, Pemkot Jakarta Timur atau siapapun tidak boleh melakukan tindakan apapun terhadap tanah yang masih status quo tersebut.
Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Timur, yaitu dengan membongkar paksa rumah warga dinyatakan melawan hukum. Alasannya, kasus persengketaan tanah tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menanggapi putusan majelis hakim, Arlys Charniago, Kuasa Hukum Wali Kota Jakarta Timur akan melakukan banding. "Pemda akan banding atas putusan ini," katanya seusai sidang.
Pihaknya mempertanyakan akan putusan dua pengadilan (PTUN dan PN) yang memutusakan satu perkara dengan hasil yang berbeda. "Kita ini pejabat negara dan yang berwenang memberikan putusan kepada kita adalah PTUN. Dalam PTUN kita ditanyatakan sudah menang, tapi di sini kita malah dianggap melawan hukum," jelas Arlys.
Pihaknya juga akan pikir-pikir akan uang ganti rugi sebesar Rp 100 miliar yang harus dibayar. "Dari mana uang sebanyak itu. Uang pemerintah Jakarta Timur belum tentu sebanyak itu," ujarnya.
Suryani Ika Sari - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|