|
Metro
Mahasiswa Pelempar Kampanye Partai Golkar Dibebaskan Hakim
Rabu, 20 Oktober 2004 | 20:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mpu Tantular, Marsahala Napitupulu (Vense) terdakwa kasus pelemparan batu kepada peserta kampanye Partai Golkar, hari ini (20/10)dibebaskan oleh majelis hakim dari tuntutan penjara 6 bulan seperti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutrimo.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Arwan Byrin, alasan membebaskan Vense,perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah semata-mata karena sikap spontan. "Terdakwa merasa terganggu oleh suara bising yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor peserta kampanye. Dan terdakwa yang tidak suka terhadap kata-kata kotor yang ditujukan oleh peserta kampanye kepada mahasiswa,"kata Hakim Arwan.
Vense menyatakan kegembiraannya atas putusan majelis hakim. Menurut juru bicaranya, Miximilna Munir, terdakwa Vense tidak menduga akan putusan bebas dari majelis hakim tersebut. “Saya kaget juga Vense diputuskan bebas oleh mejelis hakim. Karena selama ini kasus yang berhubungan dengan negara selalu dimenangkan oleh negara. Tapi hari ini tidak, kita sangat bersyukur Vense dibebaskan, “kata Miximilna.
Sebaliknya, Jaksa Sutrimo tak bisa menerima putusan hakim dan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Dalam mengambil putusan, hakim dinilai tidak seimbang karena tidak menggunakan UU Pemilu No. 23 Tahun 2003,"kata Sutrimo.
Suryani Ika Sari
INDEKS BERITA LAINNYA :
|