Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Mahasiswa Pelempar Kampanye Partai Golkar Dibebaskan Hakim
Rabu, 20 Oktober 2004 | 20:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Mpu Tantular, Marsahala Napitupulu (Vense) terdakwa kasus pelemparan batu kepada peserta kampanye Partai Golkar, hari ini (20/10)dibebaskan oleh majelis hakim dari tuntutan penjara 6 bulan seperti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sutrimo.

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Arwan Byrin, alasan membebaskan Vense,perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah semata-mata karena sikap spontan. "Terdakwa merasa terganggu oleh suara bising yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor peserta kampanye. Dan terdakwa yang tidak suka terhadap kata-kata kotor yang ditujukan oleh peserta kampanye kepada mahasiswa,"kata Hakim Arwan.

Vense menyatakan kegembiraannya atas putusan majelis hakim. Menurut juru bicaranya, Miximilna Munir, terdakwa Vense tidak menduga akan putusan bebas dari majelis hakim tersebut. “Saya kaget juga Vense diputuskan bebas oleh mejelis hakim. Karena selama ini kasus yang berhubungan dengan negara selalu dimenangkan oleh negara. Tapi hari ini tidak, kita sangat bersyukur Vense dibebaskan, “kata Miximilna.

Sebaliknya, Jaksa Sutrimo tak bisa menerima putusan hakim dan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Dalam mengambil putusan, hakim dinilai tidak seimbang karena tidak menggunakan UU Pemilu No. 23 Tahun 2003,"kata Sutrimo.

Suryani Ika Sari

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Walikota Cirebon Resmi Tersangka Pelanggaran Pemilu
Tim Kampanye Mega Hasyim Bantah Rendahkan KH Hasyim Asy'ari
Akbar Klaim Fahmi Cs Lakukan Dosa Politik
Pemerintah tidak Anggarkan Pembelian Mobil Baru bagi Pimpinan MPR
Rizaf Thaib Ajukan Bukti Surat Rekomendasi DPD Golkar
Dradjat Wibowo : Ada Tiga Agenda Penting Pemerintahan Baru
Dalam Pilkada, KPUD Sebaiknya Bertanggung Jawab Kepada KPU
Tim 11 Godok Lembaga Kepresidenan
DPRD Bekasi Akan Pilih Ketua Definitif
PKB Kecewa Atas Putusan Gugatan Gus Dur
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Apa Kata Megawati Soekarnoputri
Apa Kata Wiranto
Apa Kata Hamzah Haz
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Konstitusi
Situs Hamzah Haz
Situs Wiranto
Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk51 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data