Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Tiga Tempat Hiburan Dapat Peringatan
Rabu, 20 Oktober 2004 | 18:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga hari keenam bulan Ramadhan setidaknya ada tiga tempat hiburan yang mendapat surat peringatan agar tidak menyalahi Perda No 98 tahun 2004. "Pada malam Jumat ketiganya masih beroperasi," kata Djuhro, Kepala Seksi Rekreasi dan Hiburan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Rabu (20/10).

Ketiga tempat tersebut adalah Aris Bar, Romance Cafe dan Jaksa pub. Ketiganya pada malam Jumat saat puasa memasuki hari pertama masih buka hingga pukul 22.00 WIB. "Kamis besok mereka akan dimintai keterangan dan diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ucap Djuhro.

Djuhro menambahkan di Jakarta pusat setidaknya ada 130- an tempat hiburan. Selama bulan puasa yang tetap diperbolehkan buka tapi dibatasi jam operasinya dan ada 108 tempat yang tutup sama sekali. Diantaranya yang diperbolehkan buka adalah 30 tempat bilyard, 31 karaoke, dan 47 musik hidup. "Hingga kini hanya tiga itu yang didapati melanggar," tandasnya.

Peraturan untuk menghormati bulan Ramadhan itu itu tertuang dalam surat keputusan gubernur DKI No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata di DKI yang ditetapkan 11 Oktober 2004.

Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Sedangkan bola sodok yang berlokasi dalam ruangan tersendiri dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Muhamad Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemudik dengan Kereta Api Hanya Meningkat Satu Persen
Menkimpraswil: Mudik Tahun Ini Lebih Nyaman
27 Titik di Pantura Jateng Rawan Kejahatan
BI Minta Pemerintah Jamin Distribusi Pasokan Bahan Pokok Selama Hari Raya
Pembangunan Banjir Kanal Timur Terus Tertunda
Ormas Islam akan Adukan Praktik Maksiat ke Mabes Polri
Kualitas Air Tanah dan Sungai di Jakarta Mengkhawatirkan
Kancil Diluncurkan Segera Setelah Presiden Dilantik
Target Agar Pengendara Mobil Pindah Ke Busway Belum Tercapai
Menyambut Car Free Day, Sudirman-Thamrin Ditutup
> selengkapnya...


Referensi

Upah Minimum
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
> selengkapnya...

Website

Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data