|
Jakarta
Tiga Tempat Hiburan Dapat Peringatan
Rabu, 20 Oktober 2004 | 18:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga hari keenam bulan Ramadhan setidaknya ada tiga tempat hiburan yang mendapat surat peringatan agar tidak menyalahi Perda No 98 tahun 2004. "Pada malam Jumat ketiganya masih beroperasi," kata Djuhro, Kepala Seksi Rekreasi dan Hiburan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Rabu (20/10).
Ketiga tempat tersebut adalah Aris Bar, Romance Cafe dan Jaksa pub. Ketiganya pada malam Jumat saat puasa memasuki hari pertama masih buka hingga pukul 22.00 WIB. "Kamis besok mereka akan dimintai keterangan dan diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ucap Djuhro.
Djuhro menambahkan di Jakarta pusat setidaknya ada 130- an tempat hiburan. Selama bulan puasa yang tetap diperbolehkan buka tapi dibatasi jam operasinya dan ada 108 tempat yang tutup sama sekali. Diantaranya yang diperbolehkan buka adalah 30 tempat bilyard, 31 karaoke, dan 47 musik hidup. "Hingga kini hanya tiga itu yang didapati melanggar," tandasnya.
Peraturan untuk menghormati bulan Ramadhan itu itu tertuang dalam surat keputusan gubernur DKI No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata di DKI yang ditetapkan 11 Oktober 2004.
Usaha bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup diperbolehkan buka mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB. Sedangkan bola sodok yang berlokasi dalam ruangan tersendiri dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|