Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Pembunuh Amanda Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 19 Oktober 2004 | 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Depok:Ronald Johanes P. Aroen, tersangka pembunuh mahasiswa Trisaksi Amanda Devina, akan didakwa pasal pembunuhan berencana. Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dimas Sukadis kepada Tempo, Selasa (19/10).

Dimas mengungkapkan hal itu setelah menerima pengembalian berkas perkara pembunuhan tersebut dari Polres Depok. Berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan Kejaksaan kepada pihak penyidik untuk dilengkapi juga telah dinyatakan lengkap. "Dalam dua minggu ini kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ujarnya.

Setelah tahap pertama, penyerahan berkas dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan sedang menunggu tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

Penyerahan barang bukti dan tersangkanya, kata Dimas, diperkirakan akan dilakukan pihak Polres Depok dalam pekan ini. "Kami berharap secepatnya, agar kami dapat segera melimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Sebelumnya pihak penyidik Polres Depok hanya menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan biasa yang ancaman hukumannnya maksimal 15 tahun penjara dan pasal 181 KUHP, yakni tentang kegiatan mengubur, menyembunyikan, mengangkut mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman 9 bulan.

Namun setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan meneliti berkas perkara, berkas tersebut dinilai belum lengkap, sehingga pihak Kejaksaan meminta pihak penyidik untuk melengkapinya. Termasuk meminta kepada pihak penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Ramidi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Lagi Pembunuh Jemaah Daarut Tauhid Ditangkap
Tersangka Pembunuh Jemaah Daarut Tauhid Tujuh Orang
Satu Pelaku Pembunuh Jemaah Aa Gym Ditangkap
Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan di Poso dan Donggala
Pengusaha Tewas dengan Kemaluan Putus
Polisi Tangkap Delapan Tersangka Pembunuh Basri Sangaji
Polisi: Pembunuhan Basri Tindak Pidana Murni
Tokoh Pemuda Tewas Ditembak
Jenasah Warga Jerman Telah Diambil dari RSCM
Seorang Guru Terancam Hukuman Seumur Hidup
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data