|
Depok
Pembunuh Amanda Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Selasa, 19 Oktober 2004 | 17:48 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Ronald Johanes P. Aroen, tersangka pembunuh mahasiswa Trisaksi Amanda Devina, akan didakwa pasal pembunuhan berencana. Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dimas Sukadis kepada Tempo, Selasa (19/10).
Dimas mengungkapkan hal itu setelah menerima pengembalian berkas perkara pembunuhan tersebut dari Polres Depok. Berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan Kejaksaan kepada pihak penyidik untuk dilengkapi juga telah dinyatakan lengkap. "Dalam dua minggu ini kita akan limpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," ujarnya.
Setelah tahap pertama, penyerahan berkas dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan sedang menunggu tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangkanya.
Penyerahan barang bukti dan tersangkanya, kata Dimas, diperkirakan akan dilakukan pihak Polres Depok dalam pekan ini. "Kami berharap secepatnya, agar kami dapat segera melimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Sebelumnya pihak penyidik Polres Depok hanya menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP atau pasal pembunuhan biasa yang ancaman hukumannnya maksimal 15 tahun penjara dan pasal 181 KUHP, yakni tentang kegiatan mengubur, menyembunyikan, mengangkut mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman 9 bulan.
Namun setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan meneliti berkas perkara, berkas tersebut dinilai belum lengkap, sehingga pihak Kejaksaan meminta pihak penyidik untuk melengkapinya. Termasuk meminta kepada pihak penyidik menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih berat, yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Ramidi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|