|
Tangerang
Pemerintah Cabut Izin Ibadah di Sang Timur
Selasa, 19 Oktober 2004 | 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang akhirnya mencabut izin peribadatan yang selama ini dilakukan di gedung sekolah milik Yayasan Sang Timur di kompleks Departemen Keuangan, RT 08/RW 06 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Ciledug, Tangerang.
Putusan tersebut diambil Pemkot Tangerang berdasarkan hasil musyawarah tingkat kota dipimpin oleh Asisten Daerah I. "Kewenangan mencabut izin peribadatan ini ada di lurah," kata Lurah Karang Tengah, Syarifuddin, Selasa (19/10).
Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di Sekolah yang terdiri dari TK, SD, SLB, SMP dan SLB C ini sempat terhenti karena didemo oleh warga setempat. Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari Minggu (3/10) lalu,
dipicu oleh rencana pembangunan gedung serbaguna oleh Yayasan Sang Timur di dalam lokasi sekolah.
Warga menganggap pembangunan gedung serbaguna ini bertujuan untuk aktivitas peribadatan sekitar 8000 umat Katholik dari 6 kecamatan di Kota dan Kabupaten Tangerang. Mereka kemudian langsung mendemo sekolah ini.
Kegiatan belajar mengajar pun sempat terhenti selama seminggu.
Menurut Syarifuddin, rencana pembangunan gedung serbaguna ini sudah mendapat izin dari walikota Tangerang yang lalu, M. Thamrin. Tetapi di dalam surat keputusan dari walikota, peruntukkan gedung serbaguna tersebut hanya sebagai tempat kegiatan belajar mengajar. "Bukan
digunakan untuk aktivitas peribadatan," katanya.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|