|
Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tuntut Mobil Mewah
Senin, 18 Oktober 2004 | 17:58 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi: Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dadang Asgar Noor menuntut fasilitas kendaraan dinas Nissan Terrano, untuk pimpinan dewan. Alasannya, menurut undang-undang, pimpinan dewan memiliki derajat sama dengan walikota. Dengan begitu, strata sosialnya lebih tinggi dibandingkan masyarakat biasa sehingga berhak memiliki mobil mewah. "Kita kan minta hanya sesuai dengan porsinya, masa wakil rakyat nanti hanya diberi mobil Toyota Avanza," kata Dadang dari Fraksi Partai Demokrat, daerah pemilihan Kelurahan Jati Asih, saat ditemui di ruang kantornya, Senin (18/10).
Sementara itu, Bagian Perlengkapan DPRD Kota menawarkan kendaraan dinas Suzuki Escudo yang sebelumnya digunakan Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, Salim Musa. Tapi, tawaran itu langsung ditolak mentah-mentah oleh Dadang.
Saat ditemui kembali Senin (18/10), Dadang tetap berkukuh mendapatkan mobil mewah. Mengenai gerakan anti mobil mewah yang saat ini mulai berdengung di dewan kota Bekasi sendiri, Dadang mengaku tidak bakal menghiraukannya. "Kami mintanya yang tidak malu-maluinlah, saya ini mewakili 25 ribu orang di daerah saja," kata dia.
Pada prinsipnya, Dadang mengakui jatah kendaraan dinas tidak boleh dibedakan antara wakil dengan ketua. "Sesuailah dengan yang lainnya, tapi, ya semuanya tergantung pemerintah kota Bekasi sendiri," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi Achmad Saihu mengatakan, pimpinan dewan sejauh ini belum membicarakan fasilitas-fasilitas yang diterima anggota termasuk mobil dinas mewah yang menjadi jatah pimpinan. "Itu kan masih menjadi pembahasan dulu," katanya.
Achmad dari Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan, seandainya ada pilihan, dia akan mennggunakan mobil seperti Toyota Kijang bekas anggota dewan terdahulu. "Memang sampai sekarang kami belum minta apa-apa, tapi kita akan menolak fasilitas berlebihan," kata dia.
Siswanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|