Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Polo Divonis Satu Tahun
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 12:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa Bharata Nugraha atau yang lebih dikenal sebagai Polo, atas kepemilihan 0,058 gram sabu-sabu, dijatuhi hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 2 juta dan biaya perkara Rp 1.000.

Dalam sidang yang digelar Jumat (15/10), pelawak Polo dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun denda Rp 100 juta.

Yang memberatkan Polo, menurut Hakim Ketua Damsuri Nungtjik, adalah Polo pernah terlibat pada kasus yang sama pada 2001-2002. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah posisi dia sebagai seorang suami dan ayah dari seorang anak 4 tahun.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1,5 tahun penjara.

Terhadap putusan Hakim, Polo menyatakan menerima. "Ini merupakan vonis yang teramat ringan. Melihat perbuatan yang tidak hanya sekali saya lakukan. Saya menerima dengan ikhlas. Karena ini yang terbaik bagi saya," kata Polo seusai sidang.

Suryani Ika Sari - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Amnesty International Pertanyakan Hukuman Mati di Indonesia
Eksekusi Terpidana Mati Warga Thailand Belum Jelas
WN Singapura Dituntut 15 Tahun Penjara
Puteri Mantan Menteri Divonis Penjara 4 Bulan
Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
WN Nigeria Dihukum Mati
Warga Australia Pengekspor Bahan Ekstasi Ditangkap
Badan Narkotika Razia WNA Kulit Hitam
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data