|
Jakarta
Polo Divonis Satu Tahun
Jum'at, 15 Oktober 2004 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa Bharata Nugraha atau yang lebih dikenal sebagai Polo, atas kepemilihan 0,058 gram sabu-sabu, dijatuhi hukuman satu tahun penjara potong masa tahanan dan membayar denda Rp 2 juta dan biaya perkara Rp 1.000.
Dalam sidang yang digelar Jumat (15/10), pelawak Polo dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman penjara paling lama lima tahun denda Rp 100 juta.
Yang memberatkan Polo, menurut Hakim Ketua Damsuri Nungtjik, adalah Polo pernah terlibat pada kasus yang sama pada 2001-2002. Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah posisi dia sebagai seorang suami dan ayah dari seorang anak 4 tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 1,5 tahun penjara.
Terhadap putusan Hakim, Polo menyatakan menerima. "Ini merupakan vonis yang teramat ringan. Melihat perbuatan yang tidak hanya sekali saya lakukan. Saya menerima dengan ikhlas. Karena ini yang terbaik bagi saya," kata Polo seusai sidang.
Suryani Ika Sari - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|