|
Tangerang
Pengemplang Pajak Rp 7,2 Miliar Cuma Dikurung 3,5 Bulan
Kamis, 14 Oktober 2004 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengemplang pajak negara senilai Rp 7,2 miliar hanya divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/10). Sidang baru dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB secara sembunyi-sembunyi.
Majelis hakim juga memutuskan hukuman secara kilat. Mestinya, sidang dijadwalkan tahap tuntutan. Tetapi proses persidangan dipercepat, tahap tuntutan, melangkahi duplik dan replik langsung putusan. Terdakwa dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan sebagai penadah dengan hukuman 3 bulan penjara, lebih kecil dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara.
Padahal, menurut ketentuan pasal 39 UU No. 6 Tahun 2000 tentang Perpajakan, kata seorang pegawai pajak yang hadir, terdakwa semestinya dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda empat kali pembayaran pajak yang digelapkan.
Yang menarik, terdakwa dua, Husen, akuntan PT Aneka Megah Perkasa (AMP) yang bergerak dalam penjualan barang eletronik dinyatakan meninggal di Cina pada 7 Juli lalu. Sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menerima surat pemberitahuan tentang kematiannya pada 10 Juli. Dalam sidang kemarin, yang hadir hanya terdakwa satu, Harjanto Halim, 31 tahun, Direktur PT AMP.
Dalam pantauan Tempo, PN Tangerang telah mengecoh wartawan yang hendak meliput persidangan itu. Semula pada siang hari jaksa penuntut umum atas perkara pemalsuan dan penjual faktur pajak fiktif, Jaksa Sultoni, menyatakan persidangan ditunda pekan depan.
Tetapi begitu wartawan tidak kelihatan di lingkup PN, mendadak sidang dibuka dengan mejelis hakim diketuai Suprapto. Tetapi yang aneh, begitu sidang hendak dimulai dan wartawan kembali memasuki ruang sidang, acara persidangan segera dibubarkan.
Bahkan ruang sidang sempat beberapa kali pindah. Dan terakhir, sidang tetap digelar sekitar pukul 16.00, dan dari tahap yang semestinya tuntutan langsung dibacakan vonis tanpa ada ruplik dan duplik lagi.
Majelis hakim Suprapto ketika dikonfirmasikan membenarkan ia telah memutus hukuman 3,5 bulan dan hukuman 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa. "Putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Suprapto melalui telepon. Namun, ia tidak mau menjelaskan lebih jauh tentang kejanggalan itu. Alasannya ia masih sibuk di kantor memimpin persidangan lain.
Tak urung sikap aparat Pengadilan Negeri Tangerang dan Jaksa itu membuat curiga sejumlah praktisi hukum di Tangerang. Husen Tuhuteru misalnya, ditemui di PN mengatakan, jaksa dan kepolisian harus bertanggung jawab atas perkara ini.
"Perkara ini jelas ada pihak yang bermain, di kepolisian kedua tersangka waktu itu penahanannya ditangguhkan. Lalu ketika ditahan di kejaksaan, kenapa satu terdakwa bisa lolos sampai Cina? Mestinya ini harus dimonitor, berarti ada kelalaian yang dilakukan pihak kejaksaan," kata Husen.
Ayu Cipta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|