Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Pengemplang Pajak Rp 7,2 Miliar Cuma Dikurung 3,5 Bulan
Kamis, 14 Oktober 2004 | 19:37 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Pengemplang pajak negara senilai Rp 7,2 miliar hanya divonis hukuman 3,5 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (14/10). Sidang baru dilaksanakan sekitar pukul 16.00 WIB secara sembunyi-sembunyi.

Majelis hakim juga memutuskan hukuman secara kilat. Mestinya, sidang dijadwalkan tahap tuntutan. Tetapi proses persidangan dipercepat, tahap tuntutan, melangkahi duplik dan replik langsung putusan. Terdakwa dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan sebagai penadah dengan hukuman 3 bulan penjara, lebih kecil dari tuntutan jaksa, yakni lima bulan penjara.

Padahal, menurut ketentuan pasal 39 UU No. 6 Tahun 2000 tentang Perpajakan, kata seorang pegawai pajak yang hadir, terdakwa semestinya dikenai hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda empat kali pembayaran pajak yang digelapkan.

Yang menarik, terdakwa dua, Husen, akuntan PT Aneka Megah Perkasa (AMP) yang bergerak dalam penjualan barang eletronik dinyatakan meninggal di Cina pada 7 Juli lalu. Sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menerima surat pemberitahuan tentang kematiannya pada 10 Juli. Dalam sidang kemarin, yang hadir hanya terdakwa satu, Harjanto Halim, 31 tahun, Direktur PT AMP.

Dalam pantauan Tempo, PN Tangerang telah mengecoh wartawan yang hendak meliput persidangan itu. Semula pada siang hari jaksa penuntut umum atas perkara pemalsuan dan penjual faktur pajak fiktif, Jaksa Sultoni, menyatakan persidangan ditunda pekan depan.

Tetapi begitu wartawan tidak kelihatan di lingkup PN, mendadak sidang dibuka dengan mejelis hakim diketuai Suprapto. Tetapi yang aneh, begitu sidang hendak dimulai dan wartawan kembali memasuki ruang sidang, acara persidangan segera dibubarkan.

Bahkan ruang sidang sempat beberapa kali pindah. Dan terakhir, sidang tetap digelar sekitar pukul 16.00, dan dari tahap yang semestinya tuntutan langsung dibacakan vonis tanpa ada ruplik dan duplik lagi.

Majelis hakim Suprapto ketika dikonfirmasikan membenarkan ia telah memutus hukuman 3,5 bulan dan hukuman 3 bulan penjara kepada kedua terdakwa. "Putusan itu memang lebih rendah dari tuntutan jaksa," kata Suprapto melalui telepon. Namun, ia tidak mau menjelaskan lebih jauh tentang kejanggalan itu. Alasannya ia masih sibuk di kantor memimpin persidangan lain.

Tak urung sikap aparat Pengadilan Negeri Tangerang dan Jaksa itu membuat curiga sejumlah praktisi hukum di Tangerang. Husen Tuhuteru misalnya, ditemui di PN mengatakan, jaksa dan kepolisian harus bertanggung jawab atas perkara ini.

"Perkara ini jelas ada pihak yang bermain, di kepolisian kedua tersangka waktu itu penahanannya ditangguhkan. Lalu ketika ditahan di kejaksaan, kenapa satu terdakwa bisa lolos sampai Cina? Mestinya ini harus dimonitor, berarti ada kelalaian yang dilakukan pihak kejaksaan," kata Husen.

Ayu Cipta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Potensi Transaksi Devisa Kena Pajak Rp 250 Triliun
Kehilangan Pajak Devisa Rp 250 Triliun Perbulan
Pemerintah Diminta Cabut Pajak Barang Mewah Minuman Ringan
Isu Penyanderaan Naikkan Penerimaan Pajak
INDEF: Iklan "Indonesia Sukses" Menyesatkan
Sofyan Wanandi : Perusahaan Tercatat Seharusnya Diberi Insentif
Wakil Presiden : Investasi Amburadul, Tax Holiday Batal
Departemen Keuangan Belum Tahu Fiskal akan Dicabut
Karaha Bodas Terancam Sandera Pajak
Pemerintah Persiapkan Keppres Penghapusan Fiskal Perjalanan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara RI dan Republik Portugal Untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
PP RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
PP RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data