Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Tersangka Korupsi DPRD Depok Jadi Tahanan Kota
Kamis, 14 Oktober 2004 | 16:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas anggota DPRD Depok yang ditahan di Polda Metro Jaya menjadi tahanan kota. Hal ini dinyatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Edmon Ilyas, Kamis (14/10).

Perubahan status dari tahanan di dalam rutan Polda menjadi tahanan kota, ujar Edmon, karena diminta oleh keluarganya. 17 orang mantan anggota Dewan tersebut dijamin oleh masing-masing istrinya, sementara satu orang dijamin oleh suaminya. Perubahan status ini dikabulkan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Para bekas anggota Dewan ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana cadangan rutin DPRD Kota Depok senilai Rp 9 miliar. Tujuh di antara mereka ditahan pada Agustus, sisanya ditahan pada September.

Status tahanan kota ini berlaku selama 20 hari dengan syarat mereka tidak boleh keluar kota. "Kalau ketahuan keluar kota akan ditahan lagi," ujar Edmon. Polisi sendiri mendapat kewenangan menahan tersangka korupsi ini selama 20 hari. 20 hari tahanan kota ini merupakan pengabulan pengajuan penahanan yang diminta kepolisian kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebab, polisi belum menentaskan berkas ke-18 orang tersebut. "Kami masih menunggu kesaksian wali kota Depok," katanya.

Dengan statusnya ini, mereka wajib lapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis, dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.

Saat ini surat pengajuan kepada presiden untuk meminta izin memeriksa wali kota Depok sedang ditunggu kepolisian. "Kami masih menunggu surat izin," katanya.

Wali kota Depok menjadi saksi untuk didengar keterangannya atas persetujuan yang diberikan terhadap dana cadangan rutin yang ternyata diselewengkan tersebut. Penyelewengan itu berupa pembayaran cicilan rumah, telepon genggam pribadi, telepon pribadi, listrik, air, dan asuransi jiwa. Seharusnya dana-dana itu adalah dana operasional Dewan yang diambil dari APBD 2002.

Polisi tidak menutup kemungkinan memeriksa 23 mantan anggota Dewan lainnya. "Tergantung perkembangan penyidikan," katanya.

Yophiandi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polres Purwakarta Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dishutbun
ICW Temukan Modus Baru Korupsi di DPRD
Tersangka Korupsi APBD Sulsel Mulai Diperiksa
Mantan Ketua DPRD Kota Kendari Jadi Terdakwa Kasus Korupsi
Masa Penahanan Moch. Sahid Diperpanjang
Pengadilan Korupsi Siap Menerima Limpahan Kasus Korupsi
Bom Meledak di Depan Rumah Aktivis Anti Korupsi
Polisi Segera Limpahkan Kasus Mantan Ketua DPRD DKI ke Kejaksaan
Mantan Sekda Lampung Buron
Ketua DPRD Jateng Diperiksa Kasus Anggaran Ganda
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data