|
Jakarta
Tujuh Anggota Polisi Dipecat
Senin, 11 Oktober 2004 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh orang anggota kepolisian di Jakarta dipecat dari keanggotaan. Pemecatan ini secara resmi dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).
Ketujuh orang itu adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Muharyanto dari Polres Jakarta Utara, Briptu Indra Utama dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Bripda Dedi Asniadi dari Polres Jakarta Selatan, Briptu Esri Lizar dari Polres Jakarta Pusat, Briptu Fauzi dari Detasemen Markas Polda Metro Jaya, Briptu Agus Pranoto dari Polres Jakarta Selatan dan Bripda Bernard Yunor Sapulete dari Polres Jakarta Utara.
Lima orang bekas polisi yang disebut pertama, dianggap melakukan pemerasan dan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dan KUHP Militer. Sementara Briptu Agus Karnoto Karyo dianggap melanggar prosedur penggunaan senjata api dan melanggar UU No. 12/Darurat tahun 1951 tentang senjata api. Bripda Bernard dianggap melanggar UU Psikotropika karena menggunakan narkoba tidak pada tempatnya.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|