|
Metro
Pemerintah Diminta Bentuk Komisi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Senin, 11 Oktober 2004 | 13:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah diminta segera membentuk suatu Komisi Khusus Penyelesaian Sengketa Agraria untuk menyelesaiakan kasus-kasus konflik pertanahan yang sering terjadi di masyaakat. Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi Nasional dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara, Senin (11/10) kepada wartawan di Jakarta. "Konflik Agraria sampai dengan saat ini masih sulit diselesaikan melalui jalur hukum," katanya.
Selama ini, menurut Garuda, belum ada aturan yang jelas mengenai sengketa pertanahan. Tap MPR No 9 tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan sengketa sumber daya alam masih belum jelas, dan malah menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat. "Kalimat yang ada dalam tap itu tidak lebih hanya kata-kata mutiara yang sulit di pahami," katanya.
Untuk itulah, dia berharap tap tersebut harus diperjelas dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan strategi sehingga bisa menghindari adanya pertentangan di kalangan masyarakat.
Erwin Dariyanto - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|