|
Metro
Perda Kawal SK Gubernur Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Sabtu, 09 Oktober 2004 | 20:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Perda Nomor 10 tahun 2004 untuk mengawal SK Gubernur No. 87 tahun 2004. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Suku Dinas Pariwisata, Abdul Chair, kepada Tempo di Jakarta, Sabtu (9/10). Perda tersebut lebih detail mengatur waktu yang dizinkan bagi tempat hiburan untuk beroperasi sampai sanksi yang dikenakan kepada pengusaha yang melanggar. "Payung hukumnya menjadi lebih kuat," kata Chair.
Ia juga menjelaskan, sampai hari ini, SK Gubernur yang mengatur masalah ini juga belum turun. Menurutnya, edaran tersebut harus segera turun minggu depan untuk mempermudah koordinasi dengan pihak terkait.
Dalam surat keputusan gubernur lalu, tempat hiburan yang ditutup selama masa puasa itu hanya klub malam, diskotik, tempat mandi uap, panti pijat, tempat permainan bola ketangkasan, klinik kesegaran jasmani, bar dan tempat musik hidup. Sementara tempat karaoke dan biliar tetap boleh beroperasi. Namun waktu operasinya dibatasi, hanya mulai pukul 20.30 WIB hingga 00.30 WIB setiap hari. Sedangkan tempat hiburan lain seperti bola gelinding (bowling), bioskop, gelanggang renang, taman rekreasi tetap diizinkan beroperasi seperti biasa.
Ami Afriatni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|