Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Polres Bekasi Musnahkan Minuman Keras
Jum'at, 08 Oktober 2004 | 19:03 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebanyak 18 ribu botol minuman keras (miras) terdiri dari berbagai jenis dimusnahkan di halaman Polres Bekasi, Sabtu (9/10). Akibatnya, air barang sitaan menggenangi separuh halaman. Seorang pengendara sepeda motor terpeleset setelah melintasi cairan yang mengalir ke jalan raya.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih, perwakilan DPRD Kota Bekasi Ahmad Saihu, dan sejumlah tokoh agama dan puluhan warga sekitar. Miras barang sitaan itu merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Bekasi selama beberapa bulan terakhir.

Operasi yang dinamakan pemberantasan miras itu dilakukan Kepolisian Bekasi dengan melibatkan petugas dari 23 kantor Polsek yang ada. Rata-rata, ribuan barang yang disita berasal dari warung penjualan jamu di pinggir jalan dan toko-toko berukuran mini yang dinilai tak mengantongi izin, di pelosok-pelosok wilayah Bekasi.

Kepala Kepolisian Resort Bekasi Komisaris Besar Edward Syah Pernong membantah operasi yang dilakukan jajaran kepolisian sekedar musiman saja. Pihak kepolisian, kata dia terus melakkan operasi pemberantasan miras. "Kita akan terus mengintensifkan operasi ini karena terkait dengan angka kriminalitas," kata Edward.

Siswanto - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ledakan Di KBRI Paris Bertujuan Kriminal
Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Tiga Mobil
Jaksa Dilaporkan Memeras Terdakwa Kasus Tanah
Ronald Tidak Dijerat Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Truk Pengangkut Produk Nestle Dirampok
Aksi Koboi Terjadi Lagi
Pelaku VCD "Bulan Madu" Belum Diketahui
Polisi Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Caleg PDIP Bondowoso
Kapolda: Parto Dibebaskan setelah Pemeriksaan Selesai
Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data