|
Metro
SK Gubernur DKI Soal Penutupan Hiburan Malam Belum Turun
Jum'at, 08 Oktober 2004 | 13:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penutupan sejumlah tempat hiburan selama bulan Ramadhan hingga hari ini, Jumat (8/10) belum turun.
Kepala Seksi Atraksi Sub Dinas Pariwisata Jakarta Selatan Sunaryo mengatakan SK Gubernur biasanya akan turun 2-3 hari sebelum pelaksanakan. "Sepertinya kebijakan Pemda tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Sunaryo kepada Tempo di ruang kantornya, Walikota Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Kebijakan Pemda pada tahun-tahun lalu menurut Sunaryo adalah melakukan penutupan terhadap beberapa tempat hiburan. "Tapi ada klasifikasinya, tidak semua ditutup," ujarnya. Di antara yang wajib ditutup selama 24 jam di Bulan Ramadhan adalah panti pijat. Sedangkan tempat hiburan yang lain waktunya dibatasi.
Pembatasan waktu untuk bar dan diskotik biasanya mulai dari jam 20.00 – 02.00. Adapun untuk restoran-restoran Pemda tidak mengaturnya. "Mungkin sekadar himbauan untuk tidak vulgar," tambah Sunaryo.
Sunaryo mengatakan pengawasan pelaksanaan kebijakan gubernur diserahkan kepada wilayah (walikota). Untuk pengawasan ini, pemkot akan bekerjasama dengan trantib bahkan polisi bila diperlukan. Bila ada pengusaha yang membandel, pemkot hanya punya wewenang sebatas peneguran. "Tetapi bila pelanggaran yang dilakukan pengusaha cukup berat, pemkot akan bekerjasama dengan propinsi (Pemda) untuk mengatasinya," jelas Sunaryo.
Khairunnisa - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|