Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

LBH Jakarta Adukan Malapraktek ke Polda
Kamis, 07 Oktober 2004 | 20:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban dugaan malapraktek kedokteran, Indra Syafri Yacub, melaporkan dugaan kasus malapraktek dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10) sore.

Indra yang didampingi Ikana dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengadukan dokter Fakrurozi dan dokter Ruswan Dachlan akibat kelalaiannya sehingga istri Indra meninggal dunia.

Fakrurozi, ujar Indra, lalai karena salah memasang central vena pressure (CVP) di leher istri Indra, Adya Vitri Harisusanti, dari seharusnya di vena masuk ke arteri. "Karena kelalaiannya oksigen tersumbat tidak bisa ke kepala," ujar Indra kepada Tempo, usai melaporkan.

Sementara Ruswan dianggap lalai sebagai Kepala Bagian Anestesi karena dianggap membiarkan Fakrurozi yang masih belajar ilmu anestesi melakukan praktek sendirian. "Saya baca semua aturan kedokteran, dia (Fakrurozi) sebagai dokter baru (belajar anestesi) harus didampingi dokter ahli," ujar Indra.

Fahrurozi, bila terbukti melakukan kelalaian dianggap telah melanggar pasal 359 KUHP yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ia dianggap telah melakukan kelalaian berupa kesalahan pemasangan alat CVP terhadap istri kliennya tersebut sehingga menyebabkan kematian pada 20 Desember 2002.

Pemasangan alat melalui jarum suntik berukuran besar dengan pembiusan itu ternyata tidak pada tempatnya. Darah yang muncrat adalah darah segar yang berasal dari arteri jadi bukan masuk ke vena. Sepuluh menit kemudian Adya meninggal karena kesalahan fatal tersebut. Ia kesulitan bernafas dan anfal.

Belakangan diketahui, ternyata Fahrurozi merupakan dokter resident, yakni dokter yang masih mengikuti pendidikan dokter spesialisasi anestesi di RSCM. Izin itu, lanjut Erna, baru dikeluarkan pada tahun 2003. Oleh karena itu, LBH juga akan mengadukan atasan Fahrurozi karena dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya tersebut.

Yophiandi/Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Besok Polda Memeriksa Pencemaran Limbah di Pulau Seribu
Hari Ini, LBH Adukan Pelaku Malpraktek Ke Polda
Polisi Tidak Bisa Selidiki Kematian Atase Militer Jerman
Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Kesehatan
Gugatan Malpraktik Terhadap Tiga Rumah Sakit Kandas
RS Medistra Dilaporkan ke Polisi
Pengamanan Sidang Tahunan Mulai Berlaku Sore Ini
Euthanasia Tidak Dapat Dilakukan di Indonesia
Gubernur Sutiyoso Jamin Pemilu Besok Aman
Tiga Rumah Sakit Dilaporkan Ke Departemen Kesehatan
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)

Website

Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data