|
Jakarta
LBH Jakarta Adukan Malapraktek ke Polda
Kamis, 07 Oktober 2004 | 20:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Korban dugaan malapraktek kedokteran, Indra Syafri Yacub, melaporkan dugaan kasus malapraktek dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke Polda Metro Jaya, Kamis (7/10) sore.
Indra yang didampingi Ikana dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengadukan dokter Fakrurozi dan dokter Ruswan Dachlan akibat kelalaiannya sehingga istri Indra meninggal dunia.
Fakrurozi, ujar Indra, lalai karena salah memasang central vena pressure (CVP) di leher istri Indra, Adya Vitri Harisusanti, dari seharusnya di vena masuk ke arteri. "Karena kelalaiannya oksigen tersumbat tidak bisa ke kepala," ujar Indra kepada Tempo, usai melaporkan.
Sementara Ruswan dianggap lalai sebagai Kepala Bagian Anestesi karena dianggap membiarkan Fakrurozi yang masih belajar ilmu anestesi melakukan praktek sendirian. "Saya baca semua aturan kedokteran, dia (Fakrurozi) sebagai dokter baru (belajar anestesi) harus didampingi dokter ahli," ujar Indra.
Fahrurozi, bila terbukti melakukan kelalaian dianggap telah melanggar pasal 359 KUHP yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ia dianggap telah melakukan kelalaian berupa kesalahan pemasangan alat CVP terhadap istri kliennya tersebut sehingga menyebabkan kematian pada 20 Desember 2002.
Pemasangan alat melalui jarum suntik berukuran besar dengan pembiusan itu ternyata tidak pada tempatnya. Darah yang muncrat adalah darah segar yang berasal dari arteri jadi bukan masuk ke vena. Sepuluh menit kemudian Adya meninggal karena kesalahan fatal tersebut. Ia kesulitan bernafas dan anfal.
Belakangan diketahui, ternyata Fahrurozi merupakan dokter resident, yakni dokter yang masih mengikuti pendidikan dokter spesialisasi anestesi di RSCM. Izin itu, lanjut Erna, baru dikeluarkan pada tahun 2003. Oleh karena itu, LBH juga akan mengadukan atasan Fahrurozi karena dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya tersebut.
Yophiandi/Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|