|
Metro
Kapolda Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Mantan Anggota DPRD Depok
Kamis, 07 Oktober 2004 | 16:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses penangguhan penahanan mantan anggota DPRD Depok sedang dibahas oleh Kapolda Metro Jaya. "Memang sudah dibicarakan, Direktur Kriminal Khusus dan Kapolda, sedang membahas penanguhan penahanan itu," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani, Kamis (7/10). Namun ia mengatakan, panangguhan tersebut belum dilakukan hingga saat ini.
Penangguhan penahanan itu, kemungkinan dikabulkan karena adanya jaminan dari pihak keluarga.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Edmond Ilyas mengatakan, permintaan penangguhan penahanan telah diajukan oleh pihak keluarga selama para mantan anggota DPRD itu, ditahan di Polda Metro Jaya.
Penangguhan penahanan dilakukan karena penyidikan polisi sudah selesai dan barang bukti sudah di tangan penyidik. "Sekalipun ditangguhkan, polisi tetap akan mengajukan (berkas dan tersangka) ke Kejaksaan," ujarnya.
19 mantan anggota DPRD Depok itu, saat ini sudah ditahan selama hampir 30 hari. Penahanan dilakukan karena polisi takut para mantan anggota DPRD Depok periode 1999-2004 menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Menurut Edmond, para mantan anggota Dewan itu adalah anggota panitia anggaran yang mengesahkan dasar isian kerja yang menjadi dasar terjadinya praktik penyelewengan dana cadangan rutin Dewan yang diambil dari APBD 2002.
Seharusnya, anggota panitia anggaran berjumlah 22 orang. Namun tiga orang lainnya, masing-masing memiliki alasan hingga belum diproses di kepolisian.
Satu mantan anggota mengalami stroke permanen, dua orang lainnya mengaku masih menjabat sebagai anggota TNI sehingga tidak bisa diproses di pengadilan sipil. Namun, kata Edmond pada Tempo, Rabu (6/10) malam, satu mantan anggota Dewan, saat dicek, sudah tidak menjadi anggota TNI. Karena itu, Kapolda Metro Jaya mengirim surat kepada Pangdam Jaya meminta klarifikasi atas sangkaan mantan anggota Dewan tersebut. "Sekarang kami sedang tunggu balasan dari Pangdam," ujar Edmond.
Bila benar, masih sebagai TNI aktif, maka kedua mantan anggota Dewan ini akan diperiksa melalui jalur militer. Namun bila tidak, hanya satu yang akan diperiksa memalui jalur militer, sementara lainnya melalui jalur pengadilan sipil.
Yophiandi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|