Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Polisi Segera Panggil Kembali Mantan Ketua DPRD DKI
Kamis, 07 Oktober 2004 | 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi segera memanggil kembali Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Agung Imam Sumanto. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar, yang dilakukan pada masa dia menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.

Hal ini dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Firman Gani, Kamis (7/10). Kapolda mengatakan, pemanggilan ini setelah para saksi yang mengetahui masalah pemberian prinsip trayek angkutan umum itu selesai diperiksa oleh penyidik. "Para saksi sudah diperiksa, maka status akan resmi ditetapkan. Kalau bisa dikenakan, penyalahgunaan wewenang dan penggelapan, akan langsung dikenakan," ujar Kapolda.

Kapolda mengatakan, pemanggilan akan dilaksanakan dalam beberapa hari ini. "Satu-dua hari ini kita akan panggil ulang," katanya.

Agung Imam Sumanto sebelumnya pernah diperiksa di satuan harta benda bangunan dan tanah Polda Metro Jaya. Agung yang saat itu menumpang mobil jaguar abu-abu metalik datang memenuhi panggilan polisi.

Panggilan itu, merupakan panggilan kedua Agung, untuk diperiksa yang didampingi oleh kuasa hukumnya, sebagai terlapor atas kasus yang dilaporkan oleh Ety Mustam.

Salah satu Kuasa Hukum Agung, Glora Tarigan mengatakan, status kliennya sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Glora juga mengatakan, Agung menyampaikan bukti baru, yaitu berupa kesepakatan politik yang berkaitan dengan uang sebesar Rp 1 miliar tersebut. Polisi akan panggil lagi mantan ketua DPRD DKI.

Yophiandi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden Lantik Hakim Ad Hoc Korupsi
DPRD Dukung Polisi Periksa Bupati Karawang
Purnomo Serahkan Kasus Korupsi Pada Hukum
Ratusan Mahasiswa Tuntut Rektor Unej Mundur
18 Bekas Anggota DPRD Kota Semarang Diperiksa Kejari
Ginandjar Siap Mundur dari Pimpinan DPD Bila Terbukti Korupsi
Partai Golkar Rebut Ketua DPRD Kota Palembang
Perubahan UU No 22/99 'Kacaukan' DPRD
Kejati Banten Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Perumahan DPRD
Aa Gym Deklarasikan Gema Nusa di Semarang
> selengkapnya...


Referensi

BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan DPRD
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data