Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Hari Ini, LBH Adukan Pelaku Malpraktek Ke Polda
Kamis, 07 Oktober 2004 | 11:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan mengadukan pelaku malpraktek di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis (7/10).

"Fahrurozi, dokter yang memasang alat CVP (Central Vena Pressure) telah lalai sehingga menyebabkan kematian," kata Erna Ratnaningsih, Wakil Direktur LBH sekaligus penasehat hukum Indra Syafri Yacub kepada Tempo, Rabu (6/10) di Jakarta.

Fahrurozi, menurut Erna, dianggap telah melanggar pasal 359 KUHP yang diancam hukuman lima tahun penjara. Ia dianggap telah melakukan kelalaian berupa kesalahan pemasangan alat CVP terhadap istri kliennya, Adya Vitri Harisusanti sehingga menyebabkan kematian pada 20 Desember 2002.

Pemasangan alat melalui jarum suntik berukuran besar itu dilakukan melalui pembiusan itu ternyata tidak pada tempatnya. "Darah yang muncrat adalah darah segar yang berasal dari arteri jadi bukan masuk ke vena," katanya. Sepuluh menit kemudian Adya meninggal karena kesalahan fatal tersebut karena kesulitan bernafas dan anfal.

Erna mengungkapkan Fahrurozi merupakan dokter resident yakni dokter yang masih mengikuti pendidikan dokter spesialisasi anestesi di RSCM. Ijin itu, lanjut Erna baru dikeluarkan pada tahun 2003. Oleh karena itu, LBH juga akan mengadukan atasan Fahrurozi karena dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya tersebut.

Kasus ini berawal ketika Indra membawa istrinya yang sedang sekarat ke RSCM pada 17 Desember 2002. Setelah melalui pemeriksaan radiologi nuklir, Adya divonis mengalami kebocoran di bagian usus sebanyak dua lubang. Namun karena kondisi pasien yang sedang sesak nafas dan tangannya sulit untuk dilakukan pemasangan infus atau transfusi maka disarankan dipasang di bagian leher.

Fahrurozi kemudian melakukan pembiusan pertama dengan mengganjal pundak pasien. Ia lalu mulai memasangkan alat CVP itu ke antara bagian leher dan pundak Sekian lama ia mencari-cari tempat untuk mencari tempat tetapi hasil tetap nihil. Adya kemudian kembali dberikan pembiusan melalui suntikan dengan dosis yang lebih banyak.

Fahrurozi kembali menggunakan CVP ke tempat yang sama dan darah mengalir masuk ke tabung suntikan tersebut. Saat itu pula, Adya tersentak, matanya ke atas dengan mulut terbuka. Fahrurozi yang panik memanggil nama pasien tersebut sambil menggoyang-goyangkannya. Ia memerintahkan suster untuk mengambil peralatan darurat.

Suami pasien yang menemani saat itu juga menolong dengan menekan dadanya. Namun detak jantung Adya tidak merespon lagi.

Sebelumnya, LBH pernah mengajukan gugatan dalam kasus yang sama di PN Jakarta Pusat. Namun, gugatan itu ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso karena dianggap prematur. Menurut majelis, seharusnya gugatan harus melakukan otopsi terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab kematian pasien tersebut.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Diminta Serius Tangani Kasus Kesehatan
Gugatan Malpraktik Terhadap Tiga Rumah Sakit Kandas
RS Medistra Dilaporkan ke Polisi
Euthanasia Tidak Dapat Dilakukan di Indonesia
Tiga Rumah Sakit Dilaporkan Ke Departemen Kesehatan
Penahanan Pasien Oleh Rumah Sakit Bukan Tanggung-jawab Depkes
RSCM: Kami Sudah Melakukan Semuanya Sesuai Prosedur
Orang Tua Fellina Adukan RSCM ke Polda Metro Jaya
Felina Meninggal Karena Campak
Korban Dugaan Malapraktek Dirujuk ke RSCM
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Rumah Sakit di Indonesia
RUU Praktek Kedokteran

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data