Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Samsat di Tangerang Akan Dibagi Empat
Rabu, 06 Oktober 2004 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat) di Tangerang dinilai kegemukan karena terlalu banyaknya para wajib pajak (WP) kendaraan bermotor asal Tangerang yang mengurus dan membayar pajak di Samsat tersebut.

Saat ini kantor Samsat di Tangerang berjumlah dua, Samsat kabupaten terletak di wilayah Serpong dan Samsat Kota Tangerang terletak di wilayah Cikokol, Tangerang.

Rencananya dalam waktu dekat ini Kantor Samsat di Tangerang akan membuka dua cabang pembantu lagi, yakni di Ciputat dan di Ciledug. Rencana ini dibenarkan oleh Kasubsi TU Samsat Kabupaten Tangerang, Ajun Komisaris Pol Sutimin.

Pembentukan cabang pembantu itu diperkirakan akan terealisasi akhir tahun ini. "Dibuatnya dua kantor cabang pembantu ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan servis dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Sutimin, Rabu (6/10).

Menurut Sutimin, rencananya kota dan kabupaten akan memiliki masing-masing satu kantor cabang pembantu. Untuk Samsat Kabupetan Tangerang, pembangunan kantor cabang itu di Kecamatan Ciputat dan Kota Tangerang di Ciledug.

Sutimin menambahkan, setiap harinya wajib pajak yang datang ke Samsat Kabupaten Tangerang sekitar 900 sampai 950 orang, setiap tanggal 5 hingga tanggal 20 setiap bulannya. Sedangkan untuk tanggal 20 ke atas, biasanya menurun hingga 800-850 orang setiap hari.

Sementara itu, selama bulan Oktober ini, Samsat Kabupaten Tangerang memberi pelayanan secara gratis untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Tangerang, Uus Kusnadi, pembebasan kedua biaya itu berlaku sejak tanggal 04 hingga 30 Oktober.

Joniansyah - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penerimaan Pajak Rp. 128,5 Triliun
Penerimaan Pajak Kendaraan di Jatim Diduga Bocor
Semester I 2004, Penerimaan Pajak Mencapai Rp. 102,2 Triliun
Rokok dan Kendaraan Bermotor akan Kena Pajak Barang Mewah
DPRD DKI Sahkan Raperda Pajak BBNKB
Anggota Dewan Minta Pemda Tunda Kenaikan PKB


Referensi

PP RI No.43 Thn.2003 Tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
UU RI No. 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PP RI No.6 Thn.2003 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 145 Thn.2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pagi Ini, Rusia Angkat Kaki dari Georgia
Saham di Bursaa Jepang Sesi Pagi Turun 0,67 Persen
Bush Tuntut Rusia Segera Keluar dari Georgia
Penyerang Kroasia Mulai Berlatih di Persiba
Australia: Indonesia dan Australia Akan Memperoleh Keuntungan dari Perdagangan Bebas

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data