|
Tangerang
WN Singapura Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 September 2004 | 17:57 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Tan Lay Hock, 31 tahun warga negara Singapura penyelundup 20.800 butir ekstasi dituntut 15 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 750 juta. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu (29/9).
Jaksa penuntut umum Rachmad Vidianto menyatakan
terdakwa bersalah secara tanpa hak membawa ekstasi
warna kuning logo VW yang termasuk dalam golongan
nomor urut 24 lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika.
Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Soeprapto menyatakan, persidangan akan diteruskan pekan depan dengan materi mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Hock ditangkap di terminal II D pintu 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 5 Mei lalu pukul 20.45 WIB, 30 menit sebelum ia terbang dengan pesawat Qantas nomor penerbangan QF 042menuju Sydney, Australia.
Hock waktu itu lolos dari pemeriksaan X-ray, sebab
puluhan ribu pil ekstasi itu tidak dikemas rapi
dalam sebuah tas, melainkan dililitkan di bagian
tubuh dan melekat di perutnya (body Srapping). Hock
membungkusnya dalam empat bungkusan yang dikemas
dalam palstik dan menutupnya dengan jaket.
Yang pertama kali memergoki Hock adalah petugas bandara bernama Hasanudin. Lalu Hock diserahkan ke Polres bandara dan dikirim ke Mabes Polri.
Hock mengaku menerima ekstasi dari seseorang bernama Ali di depan Hotel Mercure, Jakarta. Barang itu sedianya akan diserahkan kepada Jhon di Sydney. Hock dijanjikan menerima imbalan US$20.000 dolar.
Ayu Cipta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|