Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

WN Singapura Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 September 2004 | 17:57 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Tan Lay Hock, 31 tahun warga negara Singapura penyelundup 20.800 butir ekstasi dituntut 15 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 750 juta. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Rabu (29/9).

Jaksa penuntut umum Rachmad Vidianto menyatakan
terdakwa bersalah secara tanpa hak membawa ekstasi
warna kuning logo VW yang termasuk dalam golongan
nomor urut 24 lampiran UU No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika.

Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Soeprapto menyatakan, persidangan akan diteruskan pekan depan dengan materi mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Hock ditangkap di terminal II D pintu 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu 5 Mei lalu pukul 20.45 WIB, 30 menit sebelum ia terbang dengan pesawat Qantas nomor penerbangan QF 042menuju Sydney, Australia.

Hock waktu itu lolos dari pemeriksaan X-ray, sebab
puluhan ribu pil ekstasi itu tidak dikemas rapi
dalam sebuah tas, melainkan dililitkan di bagian
tubuh dan melekat di perutnya (body Srapping). Hock
membungkusnya dalam empat bungkusan yang dikemas
dalam palstik dan menutupnya dengan jaket.

Yang pertama kali memergoki Hock adalah petugas bandara bernama Hasanudin. Lalu Hock diserahkan ke Polres bandara dan dikirim ke Mabes Polri.

Hock mengaku menerima ekstasi dari seseorang bernama Ali di depan Hotel Mercure, Jakarta. Barang itu sedianya akan diserahkan kepada Jhon di Sydney. Hock dijanjikan menerima imbalan US$20.000 dolar.

Ayu Cipta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puteri Mantan Menteri Divonis Penjara 4 Bulan
Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 20 Tahun
Rencana Eksekusi Terpidana Mati Diterima Kuasa Hukum
WN Nigeria Dihukum Mati
Warga Australia Pengekspor Bahan Ekstasi Ditangkap
Badan Narkotika Razia WNA Kulit Hitam
36 Pemakai Dan Pengedar Narkoba Terjaring Operasi Antik
3 WNI Bawa Sabu-sabu Tertangkap di Filipina
Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
3,9 Persen Pelajar Indonesia Terlibat Narkoba
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data