|
Hukum
Lima terdakwa Bom Cimanggis Disidangkan
Senin, 27 September 2004 | 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Lima dari sembilan terdakwa kasus bom Cimanggis, Senin (27/9), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelimanya disidang dalam tiga persidangan terpisah. Terdakwa Oman Rahman alias Aman Abdurahman dan Inggrit Wahyu Cahyaningsih disidangkan terpisah, sementara terdakwa Agus Kusdianto, Muhamad Ferdiansyah dan Hadi Kuswandono disidang dalam satu persidangan.
Persidangan terhadap tersangka Oman Rahman yang dinilai sebagai otak dan pimpinan terdakwa lainnya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta. Persidangan pertama sejak para terdakwa ditangkap dan ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya enam bulan lalu, selain dihadiri sejumlah pengikut Oman Rahman juga tampak dikawal ketat puluhan aparat Kepolisian Resor Bogor.
Persidangan Oman berisi pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lukman Rumaidi. Oman, sarjana strata satu Fakultas Syariah Universitas LIPIA didakwa pasal berlapis dan alternatif dengan dakwaan primair pasal 14 junto pasal 9 Undang-undang nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa dinilai sudah merencanakan atau menggegerkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ia juga didakwa subsidair pasal 9 UU nomor 15/2003 karena dinilai melakukan atau menyuruh melakukan dan turut melakukan secara melawan hukum membuat suatu bahan peledak. Oman juga dikenakan dakwaan lebih subsidair pasal 15 junto pasal 9 ayat undang-undang yang sama karena dinilai sudah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk tindak terorisme. Jijerat dengan dakwaan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP juga dikenakan kepadanya.
Sebagai guru mengaji, Oman dinilai sudah mengunakan pengaruhnya merencanakan dan/atau menggerakkan peserta pengajian, diantaranya Muhamad Ferdiansyah, Agus Kusdianto, Hadi Swandono, Syarif Hidayat, Kamaludin Septiono Samin Saan, Wahyu Cahyaningsih, serta syaiful, Andri Susanto dan Achmad Cholid (ketiganya saat ini masih DPO) untuk mempersiapkan diri melakukan tindak terorisme.
Pasal berlapis Undang-undang Antiteroris dan Undang-undang Darurat juga dikenakan terhadap empat terdakwa lainnya.
Ramidi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|