Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hukum

Lima terdakwa Bom Cimanggis Disidangkan
Senin, 27 September 2004 | 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Depok: Lima dari sembilan terdakwa kasus bom Cimanggis, Senin (27/9), disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kelimanya disidang dalam tiga persidangan terpisah. Terdakwa Oman Rahman alias Aman Abdurahman dan Inggrit Wahyu Cahyaningsih disidangkan terpisah, sementara terdakwa Agus Kusdianto, Muhamad Ferdiansyah dan Hadi Kuswandono disidang dalam satu persidangan.

Persidangan terhadap tersangka Oman Rahman yang dinilai sebagai otak dan pimpinan terdakwa lainnya, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta. Persidangan pertama sejak para terdakwa ditangkap dan ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jaya enam bulan lalu, selain dihadiri sejumlah pengikut Oman Rahman juga tampak dikawal ketat puluhan aparat Kepolisian Resor Bogor.

Persidangan Oman berisi pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lukman Rumaidi. Oman, sarjana strata satu Fakultas Syariah Universitas LIPIA didakwa pasal berlapis dan alternatif dengan dakwaan primair pasal 14 junto pasal 9 Undang-undang nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa dinilai sudah merencanakan atau menggegerkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ia juga didakwa subsidair pasal 9 UU nomor 15/2003 karena dinilai melakukan atau menyuruh melakukan dan turut melakukan secara melawan hukum membuat suatu bahan peledak. Oman juga dikenakan dakwaan lebih subsidair pasal 15 junto pasal 9 ayat undang-undang yang sama karena dinilai sudah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk tindak terorisme. Jijerat dengan dakwaan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP juga dikenakan kepadanya.

Sebagai guru mengaji, Oman dinilai sudah mengunakan pengaruhnya merencanakan dan/atau menggerakkan peserta pengajian, diantaranya Muhamad Ferdiansyah, Agus Kusdianto, Hadi Swandono, Syarif Hidayat, Kamaludin Septiono Samin Saan, Wahyu Cahyaningsih, serta syaiful, Andri Susanto dan Achmad Cholid (ketiganya saat ini masih DPO) untuk mempersiapkan diri melakukan tindak terorisme.

Pasal berlapis Undang-undang Antiteroris dan Undang-undang Darurat juga dikenakan terhadap empat terdakwa lainnya.

Ramidi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Istri Irun Hidayat Bantah Suaminya Terkait Tersangka Bom Kuningan
Tersangka Bom Kuningan Sudah Lima Orang
Polisi Segera Buktikan Pelaku Bom Kuningan
Panglima: Unit Antiteror Australia Bukan Ancaman
Intelijen Minta Kewenangan Menangkap
Surat Siap Bunuh Diri
Polisi Pastikan Temuan Tas di Surya Kencana Berisi Bom
Imparsial: Ketua BIN Tidak Harus Militer
Kapolri: Bom, Ancaman Paling Serius Pasca Pemilu
Polisi Belum Bisa Pastikan Jumlah Pelaku Bom Kuningan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data