Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Mantan Karyawan Hotel Nikko Tuntut Pembayaran Pesangon
Kamis, 23 September 2004 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga hari ini puluhan karyawan Hotel Nikko tetap bertahan meminta agar manajemen Hotel melaksanakan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P). "Kami disini sudah tiga minggu melakukan aksi dari jam 10 hingga jam 6 sore setiap hari Senin sampai Kamis," kata Suhariyono, bendaraha serikat pekerja PT Wisma Nusantara Internasional ( Hotel Nikko) pada Tempo, Kamis (23/9).

Menurut Suhariyono, aksi ini akan terus berlanjut hingga dijalankannya putusan P4P oleh manajemen Hotel Nikko. Suhariyono menambahkan selama ini karyawan sudah terima di PHK. Namun, pihak manajemen Hotel Nikko malah tidak memenuhi putusan P4P untuk masalah pesangon. "Akhirnya walaupun karyawan dirugikan kami menerima PHK, tapi mengapa manajemen Hotel Nikko malah tidak menjalankan putusan P4P," tambah Suhariyono.

Putusan P4P yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2004 berisi agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar dua kali pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali pasal 156 ayat 3, uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15 persen sesuai padal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. Disamping itu pihak manajemen Hotel Nikko juga diminta membayar uang ganti cuti tahunan sebesar 12 hari dan upah 9 Agustus 2004 diminta dibayar penuh. Sedangkan pihak manajemen melakukan banding terhadap putusan P4P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Muhamad Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

DPRD Jatim Minta Imigrasi Cekal Direksi Kasogi Ke Luar Negeri
Anak Perusahaan Indofarma Rasionalisasi Karyawan
Bank BRI Makassar Juga Diteror Bom
Ribuan Buruh Kasogi Menyatakan Golput
22 Perusahaan di Jatim PHK 44.696 Karyawannya
Buruh PT Sarana Tutup Jalan, Lalu Lintas Macet Total
Wartawan Bernas Adukan Proses PHK ke Depnaker
Panwaslu akan Periksa Dirut Bukit Asam
Tiga Perusahaan Grup Texmaco Merumahkan Sebagian Besar
MA Rekomendasikan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Dipecat
> selengkapnya...


Referensi

Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Kompromi Ketenagakerjaan Itu Jadi Undang Undang
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Website

Depnakertrans
International Labour Organization
Asosiasi Pengusaha Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data