|
Jakarta
Mantan Karyawan Hotel Nikko Tuntut Pembayaran Pesangon
Kamis, 23 September 2004 | 18:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hingga hari ini puluhan karyawan Hotel Nikko tetap bertahan meminta agar manajemen Hotel melaksanakan Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4P). "Kami disini sudah tiga minggu melakukan aksi dari jam 10 hingga jam 6 sore setiap hari Senin sampai Kamis," kata Suhariyono, bendaraha serikat pekerja PT Wisma Nusantara Internasional ( Hotel Nikko) pada Tempo, Kamis (23/9).
Menurut Suhariyono, aksi ini akan terus berlanjut hingga dijalankannya putusan P4P oleh manajemen Hotel Nikko. Suhariyono menambahkan selama ini karyawan sudah terima di PHK. Namun, pihak manajemen Hotel Nikko malah tidak memenuhi putusan P4P untuk masalah pesangon. "Akhirnya walaupun karyawan dirugikan kami menerima PHK, tapi mengapa manajemen Hotel Nikko malah tidak menjalankan putusan P4P," tambah Suhariyono.
Putusan P4P yang dikeluarkan tanggal 19 Agustus 2004 berisi agar perusahaan membayar uang pesangon sebesar dua kali pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali pasal 156 ayat 3, uang penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15 persen sesuai padal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan. Disamping itu pihak manajemen Hotel Nikko juga diminta membayar uang ganti cuti tahunan sebesar 12 hari dan upah 9 Agustus 2004 diminta dibayar penuh. Sedangkan pihak manajemen melakukan banding terhadap putusan P4P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|