|
Metro
WN Nigeria Dihukum Mati
Kamis, 23 September 2004 | 18:06 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/9), menjatuhkan hukuman mati plus denda kurungan enam bulan penjara kepada warga negara Nigeria Daniel Enemuo alias Diarrassauba Mamadou, 28 tahun. Hukuman itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Dadi Waluyo, ganjil. "Hukuman mati itu hukuman tertinggi. Mengapa masih ada denda Rp. 59 juta atau penggantinya kurungan enam bulan," kata Dadi yang berencana akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurut Dadi, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seharusnya pidana mati, mengingat terdakwa hanya seorang perantara bukan pengedar. "Seharusnya hanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 nomor 22/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Dadi.
Hukuman mati dari hakim pimpinan Ketua Majelis Hakim Maha Nikmah, itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Eben Silalahi. Majelis hakim menyatakan, secara sah dan meyakinkan Daniel yang tinggal di 119 Aba Road Dort Hourcout Nigeria, itu terbukti bersalah sudah mengimpor serbuk heroin seberat 1,15 kilogram. "Tindakan terdakwa bisa membunuh ribuan orang," kata Majelis Hakim. Daniel dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a, pasal 81 ayat (1) huruf a, dan pasal 78 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22/1997 tentang narkotika. Bahkan, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa.
Daniel yang tertangkap pada 4 Januari 2004 lalu, di Terminal C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, tampak tertunduk lesu mendengar keputusan majelis hakim.
Ayu Cipta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|