Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

WN Nigeria Dihukum Mati
Kamis, 23 September 2004 | 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (22/9), menjatuhkan hukuman mati plus denda kurungan enam bulan penjara kepada warga negara Nigeria Daniel Enemuo alias Diarrassauba Mamadou, 28 tahun. Hukuman itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Dadi Waluyo, ganjil. "Hukuman mati itu hukuman tertinggi. Mengapa masih ada denda Rp. 59 juta atau penggantinya kurungan enam bulan," kata Dadi yang berencana akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Menurut Dadi, hukuman yang dijatuhkan hakim tidak seharusnya pidana mati, mengingat terdakwa hanya seorang perantara bukan pengedar. "Seharusnya hanya dijerat dengan pasal 81 ayat 1 nomor 22/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Dadi.

Hukuman mati dari hakim pimpinan Ketua Majelis Hakim Maha Nikmah, itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Eben Silalahi. Majelis hakim menyatakan, secara sah dan meyakinkan Daniel yang tinggal di 119 Aba Road Dort Hourcout Nigeria, itu terbukti bersalah sudah mengimpor serbuk heroin seberat 1,15 kilogram. "Tindakan terdakwa bisa membunuh ribuan orang," kata Majelis Hakim. Daniel dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf a, pasal 81 ayat (1) huruf a, dan pasal 78 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 22/1997 tentang narkotika. Bahkan, tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Daniel yang tertangkap pada 4 Januari 2004 lalu, di Terminal C Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, tampak tertunduk lesu mendengar keputusan majelis hakim.

Ayu Cipta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Warga Australia Pengekspor Bahan Ekstasi Ditangkap
Badan Narkotika Razia WNA Kulit Hitam
36 Pemakai Dan Pengedar Narkoba Terjaring Operasi Antik
3 WNI Bawa Sabu-sabu Tertangkap di Filipina
Polisi Ringkus Dua WNA Pembawa 2,34 Kg Heroin
3,9 Persen Pelajar Indonesia Terlibat Narkoba
Kapolri Nobatkan Putri Indonesia sebagai Duta Anti Narkoba
Presiden Canangkan Kampanye Melawan Narkoba
BNN Segera Razia Tempat Hiburan di Jakarta
Ali Imron Dibawa ke Jakarta untuk Pengembangan Penyelidikan
> selengkapnya...


Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data