|
Jakarta
Euthanasia Tidak Dapat Dilakukan di Indonesia
Rabu, 22 September 2004 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dr. Merdiast Al Matsier, mengatakan permintaan keluarga pasien Nyonya Agian agar, yang meminta euthanasia, tidak dapat dilakukan. "Di Indonesia euthanasia tidak dibenarkan dalam etika dokter juga dalam hukum," tandas Merdiast dalam konferensi pers, Rabu (22/9).
Menurut Merdiast, dalam kode etik kedokteran, nyawa manusia harus dihargai. "Sedangkan di beberapa negara barat euthanasia dapat dilakukan lewat pertimbangan pengadilan, sedangkan di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak ada hukumnya," tandas Merdiast.
Sementara itu, dr. Budi Sampurno, ahli forensik dan euthanasia menjelaskan, setidaknya ada dua tipe euthanasia, yakni yang pasif dan aktif. Aktif artinya memang sengaja dilakukan sesuatu agar pasien meninggal. Sedangkan pasif tidak dilakukan apapun sehingga pasien tersebut meninggal. "Keduanya tetap tidak diperbolehkan di Indonesia," kata Budi.
Menurut Budi, euthanasia dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria, diantaranya adalah kondisi pasien pada fase terminal atau fase akhir penyakit sehingga tidak mungkin diobati, pasien mengalami penderitaan atau kesakitan yang hebat, dan ada permintaan dari pasien ataupun keluarganya. Jika alasan tersebut tidak ada, maka tidak dapat dilakukan euthanasia.
Mengenai kondisi Nyonya Agian, salah seorang pasien yang saat ini dirawat diruang stroke, Budi mengatakan kondisi Nyonya Agian tidak dalam keadaan koma. Kondisi Nyonya Agian secara kedokteran tidak bisa dikatakan koma. Meskipun dia tidak bisa melakukan kontak. Dalam istilah kedokteran pasien mengalami gangguan komplikasi. Kondisi Nyonya Agian, tambah Merdiast, digolongkan sebagai stroke, sehingga tidak ada alasan untuk euthanasia.
Jika yang dikeluhkan permasalahan biaya, tambah Merdiast, keluarga pasien harusnya meminta keringanan ke RSCM, melalui prosedur yang telah ditentukan.
Merdiast juga membantah pihak RSCM telah mengusir Nyonya Agian. Menurut Merdiast, saat ini Nyonya Agian dirawat diruang High Care Unit (HCU). Biasanya mereka yang dirawat di sana tidak lebih dari dua minggu, kemudian dipindah ke ruang perawatan lain. "Nyonya Agian saat ini sudah hampir satu bulan dirawat di HCU, dan menurut dokter kondisinya sudah mulai membaik sehingga dapat dipindahkan ke ruang perawatan pasca stroke," jelas Merdiast.
Dalam kondisi seperti ini, tambah Merdiast, untuk perawatan lanjutan Nyonya Agian dapat dilakukan oleh rumah sakit yang dahulu, atau dapat juga tetap di RSCM namun berpindah ruangan. "Ini agar tidak terjadi salah paham," kata dia.
Muhamad Fasabeni - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|