Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Euthanasia Tidak Dapat Dilakukan di Indonesia
Rabu, 22 September 2004 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dr. Merdiast Al Matsier, mengatakan permintaan keluarga pasien Nyonya Agian agar, yang meminta euthanasia, tidak dapat dilakukan. "Di Indonesia euthanasia tidak dibenarkan dalam etika dokter juga dalam hukum," tandas Merdiast dalam konferensi pers, Rabu (22/9).

Menurut Merdiast, dalam kode etik kedokteran, nyawa manusia harus dihargai. "Sedangkan di beberapa negara barat euthanasia dapat dilakukan lewat pertimbangan pengadilan, sedangkan di Indonesia tidak diperbolehkan karena tidak ada hukumnya," tandas Merdiast.

Sementara itu, dr. Budi Sampurno, ahli forensik dan euthanasia menjelaskan, setidaknya ada dua tipe euthanasia, yakni yang pasif dan aktif. Aktif artinya memang sengaja dilakukan sesuatu agar pasien meninggal. Sedangkan pasif tidak dilakukan apapun sehingga pasien tersebut meninggal. "Keduanya tetap tidak diperbolehkan di Indonesia," kata Budi.

Menurut Budi, euthanasia dilakukan dengan memperhatikan beberapa kriteria, diantaranya adalah kondisi pasien pada fase terminal atau fase akhir penyakit sehingga tidak mungkin diobati, pasien mengalami penderitaan atau kesakitan yang hebat, dan ada permintaan dari pasien ataupun keluarganya. Jika alasan tersebut tidak ada, maka tidak dapat dilakukan euthanasia.

Mengenai kondisi Nyonya Agian, salah seorang pasien yang saat ini dirawat diruang stroke, Budi mengatakan kondisi Nyonya Agian tidak dalam keadaan koma. Kondisi Nyonya Agian secara kedokteran tidak bisa dikatakan koma. Meskipun dia tidak bisa melakukan kontak. Dalam istilah kedokteran pasien mengalami gangguan komplikasi. Kondisi Nyonya Agian, tambah Merdiast, digolongkan sebagai stroke, sehingga tidak ada alasan untuk euthanasia.

Jika yang dikeluhkan permasalahan biaya, tambah Merdiast, keluarga pasien harusnya meminta keringanan ke RSCM, melalui prosedur yang telah ditentukan.

Merdiast juga membantah pihak RSCM telah mengusir Nyonya Agian. Menurut Merdiast, saat ini Nyonya Agian dirawat diruang High Care Unit (HCU). Biasanya mereka yang dirawat di sana tidak lebih dari dua minggu, kemudian dipindah ke ruang perawatan lain. "Nyonya Agian saat ini sudah hampir satu bulan dirawat di HCU, dan menurut dokter kondisinya sudah mulai membaik sehingga dapat dipindahkan ke ruang perawatan pasca stroke," jelas Merdiast.

Dalam kondisi seperti ini, tambah Merdiast, untuk perawatan lanjutan Nyonya Agian dapat dilakukan oleh rumah sakit yang dahulu, atau dapat juga tetap di RSCM namun berpindah ruangan. "Ini agar tidak terjadi salah paham," kata dia.

Muhamad Fasabeni - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tiga Rumah Sakit Dilaporkan Ke Departemen Kesehatan
RSCM: Kami Sudah Melakukan Semuanya Sesuai Prosedur
Orang Tua Fellina Adukan RSCM ke Polda Metro Jaya
Mantan Direktur Rumah Sakit di Banten, Tersangkan Korupsi
Felina Meninggal Karena Campak
Korban Dugaan Malapraktek Dirujuk ke RSCM
Karya Medika Salahkan Keluarga Fellina
Fellina Dirawat Di RSCM
Kuasa Hukum Karya Medika: Kasus Fellina Belum Bisa Disimpulkan Malpraktek
Dokter RS Karya Medika Cibitung Dilaporkan ke Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
Program Penanggulangan TB Indonesia
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data