|
Depok
Kasus Bom Cimanggis Disidangkan Lusa
Selasa, 21 September 2004 | 18:28 WIB
TEMPO Interaktif, Depok:Pengadilan Negeri Cibinong akan mulai menyidangkan kasus bom Cimanggis dengan sembilan terdakwa, Kamis (23/9). Proses persidangan itu digelar setelah Kamis pekan lalu pihak Kejaksaan Negeri Depok menyerahkan berkas perkara sembilan tersangka itu ke pengadilan.
Humas Pengadilan Negeri Cibinong, Edison, dihubungi Selasa (21/9) membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara bom Cimanggis. Pihaknya saat ini juga telah membentuk lima majelis hakim dengan masing-masing ketua majelis dan hakim anggotanya.
Pembentukan lima majelis hakim ini karena meski perkaranya sama namun berkas perkaranya dijadikan lima berkas, sehingga pihak Pengadilan Negeri Cibinong membentuk lima majelis hakim. Persidangan perkara Bom Cimanggis ini menurut Edison dilaksanakan mulai Kamis mendatang.
Bom Cimanggis adalah bom yang tidak sengaja meledak saat para pelakunya meracik bom tersebut di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhakti ABRI RT 03/08, Kelurahan Sukamaju Baru, Cimanggis, Depok pada 21 Maret lalu.
Dari lokasi tersebut polisi menangkap belasan orang yang rata-rata adalah jamaah pengajian eksklusif pimpinan ustad Oman Rahman yang saat ini menjadi tersangka dan otak perencana. Namun kemudian sembilan orang dinyatakan sebagai tersangka. Para tersangka saat ini masih dititipkan di Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Tony Spontana, para terdawa memang masih dititipkan di Polda Metro Jaya. Namun kemungkinan mereka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat Paledang Bogor, setelah ada penetapan dari majelis hakimnya yang menanggani perkara mereka.
Ramidi - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|