Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

PLN Didenda Rp 10 Miliar
Selasa, 21 September 2004 | 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Perseteruan PT Jaya Sunli Subur Makmur Polyester dengan PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan perdata yang dipimpin Jhosep Ziraluo menuai putusan memenangkan penggugat, pabrik benang polyester itu dengan ganti rugi Rp 10 miliar.

Sidang putusan perkara perdata Selasa (21/9) itu menurut kuasa hukum PT Jaya Sunli, Saut Simatupang, tidak memuaskan, karena nilai yang dikabulkan PN Tangerang jauh dari tuntutan kerugian material senilai Rp 99,8 milyar. "Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata Saut.

Alasan digugatnya PLN karena pihak penggugat (PT Jaya Sunli) merasa dirugikan sebagai pelanggan oleh tergugat (PLN). Diketahui, sejak Desember 2003 PLN telah memutuskan aliran listrik di pabrik benang ekspor ke Timur Tengah itu karena tergugat menganggap penggugat
menunggak pembayaran rekening listrik hingga Rp 321.561 juta terhitung bulan Juni, Juli, Oktober dan November.

Tentang tudingan tunggakan itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Saut, menyatakan kliennya setiap bulan selalu membayar rekening listrik melalui Bank Lippo, dan itu diketahui oleh Kantor Pelayanan PLN Cisoka, Jalan Raya Serang Km. 26, Kampung Cengkok, Balaraja.

Tindakan pemutusan listrik itu mengakibatkan pabrik benang itu tutup, mesin produksi berhenti. Bahkan Presiden Direktur PT Jaya Sunli, Hans Barki terpaksa mem-PHK sebanyak 600 pekerjanya.

Selain hilangnya pekerjaan buruh, karena terlalu lama tidak produksi, maka banyak peralatan mesin danbahan yang rusak, di antaranya kerusakan part mesin jika dihitung dengan nilai rupiah mencapai Rp 165 juta, kehilangan produksi WJL jumlah 3.000 yard senilai Rp 127 juta.

Tak hanya itu, karena order dibatalkan, dana yang seharusnya masuk senilai Rp 20,3 miliar hilang. Kerugian lain, perusahanan harus mengeluarkan uang gaji buruh selama Desember 2003 hingga Februari 2004 senilai Rp 1,1 milyar.

Saut juga mengemukakan tak hanya kerugian material, immaterial pabrik benang itu juga dirugikan karena hilangnya kepercayaan dari konsumen dalam dan luar negeri. Jika dikalkulasikan dengan uang, nilai kerugiannya mencapai Rp 100 milyar," kata Saut.

Kendati tuntutan dimenangkan PT Jaya Sunli, tetapi tuntutan lain berupa sita jaminan sebidang tanah berikut bangunan kantor PT PLN unit bisnis Distribusi Raya Tangerang area pelayanan Cisoka, Jalan Raya Serang Km 26 Cengkok, Balaraja tidak dikabulkan.

Majelis hakim juga tidak mengumumkan kapan batas akhir membayar ganti rugi Rp 10 milyar itu. Apalagi, pihak penggugat juga mengaku belum puas atas putusan itu.

Ayu Cipta - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Semester I 2004 PLN Masih Rugi
Asosiasi Eksportir Tolak Tarif Listrik Dalam Dolar AS
PLTU Tarahan Lampung Selatan Mulai Dibangun
PLN Tawarkan Tarif Listrik Dalam Bentuk Dolar AS
Pemerintah Tidak Akan Intervensi Penetapan Tarif Listrik Industri
Masyarakat Korban Sutet Mengakhiri Unjuk Rasa Sore Ini
Korban Sutet Unjuk Rasa Di Depan Istana
Obligasi PLN Dikeluarkan Setelah Pilpres
Di Banyumas, Pekerja Bentrok dengan Aparat
Mesin PLTGU Pemaron Bermasalah
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
UU RI nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data