|
Tangerang
PLN Didenda Rp 10 Miliar
Selasa, 21 September 2004 | 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Perseteruan PT Jaya Sunli Subur Makmur Polyester dengan PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya-Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang dalam persidangan perdata yang dipimpin Jhosep Ziraluo menuai putusan memenangkan penggugat, pabrik benang polyester itu dengan ganti rugi Rp 10 miliar.
Sidang putusan perkara perdata Selasa (21/9) itu menurut kuasa hukum PT Jaya Sunli, Saut Simatupang, tidak memuaskan, karena nilai yang dikabulkan PN Tangerang jauh dari tuntutan kerugian material senilai Rp 99,8 milyar. "Kami masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," kata Saut.
Alasan digugatnya PLN karena pihak penggugat (PT Jaya Sunli) merasa dirugikan sebagai pelanggan oleh tergugat (PLN). Diketahui, sejak Desember 2003 PLN telah memutuskan aliran listrik di pabrik benang ekspor ke Timur Tengah itu karena tergugat menganggap penggugat
menunggak pembayaran rekening listrik hingga Rp 321.561 juta terhitung bulan Juni, Juli, Oktober dan November.
Tentang tudingan tunggakan itu, penggugat melalui kuasa hukumnya Saut, menyatakan kliennya setiap bulan selalu membayar rekening listrik melalui Bank Lippo, dan itu diketahui oleh Kantor Pelayanan PLN Cisoka, Jalan Raya Serang Km. 26, Kampung Cengkok, Balaraja.
Tindakan pemutusan listrik itu mengakibatkan pabrik benang itu tutup, mesin produksi berhenti. Bahkan Presiden Direktur PT Jaya Sunli, Hans Barki terpaksa mem-PHK sebanyak 600 pekerjanya.
Selain hilangnya pekerjaan buruh, karena terlalu lama tidak produksi, maka banyak peralatan mesin danbahan yang rusak, di antaranya kerusakan part mesin jika dihitung dengan nilai rupiah mencapai Rp 165 juta, kehilangan produksi WJL jumlah 3.000 yard senilai Rp 127 juta.
Tak hanya itu, karena order dibatalkan, dana yang seharusnya masuk senilai Rp 20,3 miliar hilang. Kerugian lain, perusahanan harus mengeluarkan uang gaji buruh selama Desember 2003 hingga Februari 2004 senilai Rp 1,1 milyar.
Saut juga mengemukakan tak hanya kerugian material, immaterial pabrik benang itu juga dirugikan karena hilangnya kepercayaan dari konsumen dalam dan luar negeri. Jika dikalkulasikan dengan uang, nilai kerugiannya mencapai Rp 100 milyar," kata Saut.
Kendati tuntutan dimenangkan PT Jaya Sunli, tetapi tuntutan lain berupa sita jaminan sebidang tanah berikut bangunan kantor PT PLN unit bisnis Distribusi Raya Tangerang area pelayanan Cisoka, Jalan Raya Serang Km 26 Cengkok, Balaraja tidak dikabulkan.
Majelis hakim juga tidak mengumumkan kapan batas akhir membayar ganti rugi Rp 10 milyar itu. Apalagi, pihak penggugat juga mengaku belum puas atas putusan itu.
Ayu Cipta - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|