Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Tiga Rumah Sakit Di Depok Diperiksa Polisi
Jum'at, 17 September 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Depok: Tiga rumah sakit swasta di wilayah Kota Depok: Rumah Sakit Tugu Ibu, Sentra Medika dan Ibu Anak Hermina, diperiksa aparat Kepolisian Resor Metro Depok. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi bekerjasama dengan Pusat Laboratorium dan Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, limbah yang dibuang ke lingkungan oleh tiga rumah sakit, itu melampuai ambang batas. "Berkas perkarannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok tiga hari lalu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok, Ajun Komisaris Polisi Roma Hutajulu kepada Tempo, Jum'at (17/9.

Penyelidikan polisi dan hasil penelitian Puslabfor Mabes Polri menemukan, unsur Bilogical
Oxigen Demand (BOD) dan Chemical Oxigen Demand (COD) di dalam air dari limbah ketiga rumah sakit swasta di Depok itu, di atas ambang baku mutu yang ditetapkan. "Ini termasuk tindak pidana, yakni kejahatan terhadap lingkungan hidup," kata Roma.

Penyelidikan polisi dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat di sekitar lingkungan ketiga rumah sakit itu. Sejumlah warga di sekitar RS Hermina misalnya yang mengeluhkan bau limbah dari rumah sakit itu sudah mencemari rumah warga sampai radius 500 meter. "Saya pernah melihat limbah dari rumah sakit itu dialirkan langsung lewat got dan dibuang ke kali Ciliwung," kata seorang warga yang menolak ditulis namanya.

Berdasarkan laporan Reskrim Polrestro Depok 1071/K/VI/2004/Res Depok tanggal 9 Juni 2004, ketiga rumah sakit swasta itu dinilai sudah melanggar pasal 43 Undang Undang nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Pengelola ketiga rumah sakit itu bisa dikenakan denda Rp. 300-450 juta atau pidana penjara 6-9 tahun.

Pihak Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Depok mengaku, sudah pernah menegur rumah sakit itu untuk segera membenahi Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL). "Rumah sakit itu sudah memiliki Surat Ijin Pengolah Limbah Cair (SIPLC.red). Hanya saja, instalasi pengelolaan limbahnya belum sempurna," kata Kepala Bagian Lingkungan Hidup Pemkot Depok, Agus Suherman.

Ramidi - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Akan Periksa Nabiel Makarim
Pertamina Diminta Olah Limbah B3 di Balongan
Tersangkan Mengarah Ke Korporasi
David Sompie Diperiksa
David Sompie Siap Diperiksa
Kapal Tanker Bocor, Minyak Mentah Genangi Perairan Cilacap
Kuburan Korban Buyat akan Dibongkar
David Sompie Diperiksa Pekan Depan
Menteri Lingkungan Minta Semua Pihak Bersabar
Polisi Pertimbangkan Permohonan Penundaan Pemeriksaan PT Newmont
> selengkapnya...


Referensi

Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia
Berita Bumi
Situs INFORM
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data