Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Tiga Rumah Sakit Dilaporkan Ke Departemen Kesehatan
Jum'at, 17 September 2004 | 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga rumah sakit dilaporkan ke Departemen Kesehatan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri kesehatan. Ketiga rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pelni Petamburan dan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Bogor. "Surat pengaduan itu kita layangkan tanggal 15 September," kata Ines Thioren Situmorang, pengacara LBH Jakarta, Jumat (17/9) di Jakarta.


RSCM dan RS PMI Bogor diadukan karena tidak memberikan isi rekaman medis kepada kliennya yakni Indra Syafri Yacub yang saat ini sedang bersengketa dengan rumah sakit tersebut di PN Jakarta Pusat. Sedangkan RS Pelni Petamburan diadukan karena salah satu dokternya tidak melakukan rekaman medis terhadap kliennya.

Ines mengatakan mereka pernah mendatangi kedua rumah sakit itu pada 30 Juli lalu untuk mendapatkan isi rekaman medis itu sebagai alat bukti di pengadilan. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan perkaranya masih sedang berlangsung. "Isinya tidak dikasihkan," katanya.

Alasan penolakkan itu menurut Ines tidak masuk akal karena sesuai pasal 14 butir b Peraturan Menteri Kesehatan No. 749A/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekaman Medis, bahwa rekaman medis itu wajib diberikan kepada pasien dan isinya dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Padahal, menurut Ines, kliennya membutuhkan isi rekaman medik itu sebagai alat bukti dalam kasus dugaan mal praktek yang melibatkan ketiga rumah sakit tersebut. "Dalam perkara perdata, kita sebagai penggugat harus lebih aktif untuk memberikan bukti," katanya.

Pelanggaran atas peraturan itu meurutnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 20 yakni dari sanksi administratif berupa teguran lisan sampai dengan pencabutan ijin rumah sakit. Namun dengan tidak diberikannya isi rekaman medis itu, menurut Ines ada kekhawatiran adanya upaya rumah sakit tersebut untuk mengubah catatan tersebut.

Sementara Kepala Humas RSCM Poniwati mengatakan rekaman medis memang tidak diberikan kepada pasien melainkan hanya isinya saja. "Tidak pernah catatan medis diberikan kepada pasien dan kewajiban rumah sakit untuk menyimpannya," katanya. Ia menambahkan pasien atau keluarganya bisa saja meminta isi catatan itu asalkan sudah melalui persetujuan dokter yang merawatnya.

Pengaduan itu buntut dari persengketaan dugaan mal praktek yang dilakukan ketiga rumah sakit tersebut. Ketiga rumah sakit itu digugat karena melakukan praktek menyimpang terhadap pasien bernama Adya Vitry Harisusanti alias Santi Indra yang telah meninggal 19 Desember 2002 di RSCM. Kasus ini sendiri memasuki tahap akhir, pada 30 September mendatang hakim ketua Cicut Sutiarso akan menjatuhkan vonis dalam perkara gugatan tersebut.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penahanan Pasien Oleh Rumah Sakit Bukan Tanggung-jawab Depkes
RSCM: Kami Sudah Melakukan Semuanya Sesuai Prosedur
Orang Tua Fellina Adukan RSCM ke Polda Metro Jaya
Kuburan Korban Buyat akan Dibongkar
Program Radio Antikemiskinan dan Kelaparan Diluncurkan
Felina Meninggal Karena Campak
DPR Sahkan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Tersangka Newmont Batal Diperiksa
Richard Ness Bantah Telah Membohongi Publik
LBH Kesehatan Melaporkan Richard B Ness ke Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Penjelasan Menteri Kesehatan Tentang Praktek Kedokteran (Termasuk Malapraktek)
Baku Tuding Malapraktek
Trend CDR dan SR TB Paru (1997-2003)
RUU Praktek Kedokteran
UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
> selengkapnya...

Website

Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data