|
Jakarta
Tiga Rumah Sakit Dilaporkan Ke Departemen Kesehatan
Jum'at, 17 September 2004 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga rumah sakit dilaporkan ke Departemen Kesehatan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri kesehatan. Ketiga rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pelni Petamburan dan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Bogor. "Surat pengaduan itu kita layangkan tanggal 15 September," kata Ines Thioren Situmorang, pengacara LBH Jakarta, Jumat (17/9) di Jakarta.
RSCM dan RS PMI Bogor diadukan karena tidak memberikan isi rekaman medis kepada kliennya yakni Indra Syafri Yacub yang saat ini sedang bersengketa dengan rumah sakit tersebut di PN Jakarta Pusat. Sedangkan RS Pelni Petamburan diadukan karena salah satu dokternya tidak melakukan rekaman medis terhadap kliennya.
Ines mengatakan mereka pernah mendatangi kedua rumah sakit itu pada 30 Juli lalu untuk mendapatkan isi rekaman medis itu sebagai alat bukti di pengadilan. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan perkaranya masih sedang berlangsung. "Isinya tidak dikasihkan," katanya.
Alasan penolakkan itu menurut Ines tidak masuk akal karena sesuai pasal 14 butir b Peraturan Menteri Kesehatan No. 749A/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekaman Medis, bahwa rekaman medis itu wajib diberikan kepada pasien dan isinya dapat dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Padahal, menurut Ines, kliennya membutuhkan isi rekaman medik itu sebagai alat bukti dalam kasus dugaan mal praktek yang melibatkan ketiga rumah sakit tersebut. "Dalam perkara perdata, kita sebagai penggugat harus lebih aktif untuk memberikan bukti," katanya.
Pelanggaran atas peraturan itu meurutnya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 20 yakni dari sanksi administratif berupa teguran lisan sampai dengan pencabutan ijin rumah sakit. Namun dengan tidak diberikannya isi rekaman medis itu, menurut Ines ada kekhawatiran adanya upaya rumah sakit tersebut untuk mengubah catatan tersebut.
Sementara Kepala Humas RSCM Poniwati mengatakan rekaman medis memang tidak diberikan kepada pasien melainkan hanya isinya saja. "Tidak pernah catatan medis diberikan kepada pasien dan kewajiban rumah sakit untuk menyimpannya," katanya. Ia menambahkan pasien atau keluarganya bisa saja meminta isi catatan itu asalkan sudah melalui persetujuan dokter yang merawatnya.
Pengaduan itu buntut dari persengketaan dugaan mal praktek yang dilakukan ketiga rumah sakit tersebut. Ketiga rumah sakit itu digugat karena melakukan praktek menyimpang terhadap pasien bernama Adya Vitry Harisusanti alias Santi Indra yang telah meninggal 19 Desember 2002 di RSCM. Kasus ini sendiri memasuki tahap akhir, pada 30 September mendatang hakim ketua Cicut Sutiarso akan menjatuhkan vonis dalam perkara gugatan tersebut.
Edy Can - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|