Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Tak Puas, Jaksa Tempo Ajukan Banding dan Kasasi
Jum'at, 17 September 2004 | 13:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata merasa tidak puas atas putusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. "Untuk perkara terdakwa Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali kita akan mengajukan kasasi sedangkan untuk perkara Bambang Harymurti kita akan mengajukan banding," kata Robert Tacoy, jaksa penuntut umum, Jumat (17/9) di Jakarta.

Robert mengatakan salah satu ketidakpuasan jaksa karena majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa tidak konsisten dalam pertimbangannya. Seperti diketahui Bambang Harymurti, pemimpin redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali dinilai terbukti menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, melakukan pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah secara bersama-sama. Mereka dinilai telah melanggar pasal XIV UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP.

Namun, majelis menilai pertanggungjawaban pidana itu hanya bisa dikenakan terhadap Bambang Harymurti sesuai dengan pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis hakim mengatakan dalam perusahaan pers yang bertanggung jawab atas kebenaran suatu berita adalah pemimpin redaksinya. Akhirnya, Bambang dikenakan satu tahun penjara sedangkan Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali dilepaskan dari hukuman. "Kami keberatan akan hal itu," kata Robert.

Seharusnya menurutnya, hakim bisa menggunakan pasal 44 atau pasal 45 KUHP untuk meringankan perbuatan Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. "Pasal-pasal pemaaf itu harusnya digunakan," tegasnya. Mengenai keberatan lainnya, menurutnya akan dijelaskan pada saat jaksa sudah menerima salinan putusan. "Karena materinya cukup banyak," katanya.

Vonis terhadap tiga wartawan Tempo dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata sehubungan dengan tulisan "Ada Tomy di Tenabang?" dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Tulisan itu menceritakan adanya isu keterlibatan Tomy dalam rencana renovasi Pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Sebelumnya, jaksa menuntut agar mereka dihukum selama dua tahun dengan perintah ditahan.

Edy Can - Tempo

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berbagai Kalangan Kecam Vonis Terhadap Bambang Harymurti
Gus Dur: Vonis Atas BHM, Bukti Mafia Peradilan
PBHI Siap Hadapi Gugatan Hendropriyono
Pemred Tempo Dihukum Satu Tahun Penjara
Hakim Vonis Bambang Harymurti Satu Tahun Penjara
Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Temui Demonstran
Majalah Tempo Terbukti Bersalah
Ahmad Taufik dan Teuku Iskandar Ali Bebas
Tuntut Tempo Dibebaskan, Wartawan Solo Demo Pengadilan
Dukungan Terhadap Tempo Terus Mengalir
> selengkapnya...


Referensi

Soeharto vs TIME
Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan
Jawaban Ahmad Taufik Atas Replik Jaksa
Pledooi Penasehat Hukum Bambang Harymurti
Pledooi Pengacara Ahmad Taufik dan Iskandar Ali
PP RI No. 37 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Radio RI
PP RI No. 36 Tahun 2000 Tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi RI
> selengkapnya...

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< September,2004>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data